Penistaan Agama

Terungkap, Motif Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria demi Tarik Pengunjung karena Sepi

Motif Holywings Promo Miras untuk Muhammad-Maria demi Tarik Pengunjung karena Sepi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Enam karyawan Holywings yang ditetapkan tersangka oleh polisi terkait promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenamnya dijerat pasal penistaan agama melalui media elektronik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terungkap motif Holywings mengunggah konten promosi minuman keras (miras) berbau SARA di media sosialnya, dengan menyebut Muhammad dan Maria.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ke 6 tersangka yang semuanya karyawan Holywings itu melakukannya guna menarik pengunjung di outlet karena penjualan miras masih di bawah target yakni 60 persen.

"Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih dibawah target 60 persen," ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Kendati demikian, Budhi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lainnya.

Menurutnya ke enam tersangka itu melakukan promosi miras berbau SARA itu secara bersama-sama.

Namun, keputusan akhirnya mesti disetujui oleh Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).

Baca juga: Takut Digeruduk Massa, Seluruh Gerai Holywings Indonesia Tutup

"Enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan," ujar Budhi.

"Tetapi, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan direktur keatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," sambungnya.

Budhi menuturkan, promosi yang dilakukan di akun media sosial Holywings diunggah pada Rabu (22/6/2022) untuk keesokannya pada Kamis (23/6/2022).

Polisi mengungkap peran 6 tersangka yang mempromosikan minuman keras (miras) untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Karyawan Holywings Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Ini Jabatan Mereka

Keenam tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif hingga admin promosi yang bekerja di Holywings.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Pertama, EJD (27) merupakan seorang lelaki selaku Direktur Kreatif Holywings, yang mana merupakan salah satu pemilik jabatan tertinggi di Holywings di jajaran direksi.

Perannya adalah mengawasi 4 divisi antara lain divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi media sosial.

Kedua, NDP (36) berjenis kelamin perempuan selaku head tim promotion, yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca juga: GP Ansor Gelar Mujahadah Sebelum Geruduk 3 Kafe Holywings Jumat Malam Ini

"Ketiga, papar Budhi, DAD (27) seorang laki-laki sebagai desain grafis yang membuat foto virtual," kata Budhi, dalam rilis pada Jumat (24/6/2022).

Lalu, EA (22) adalah seorang perempuan selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial.

"Kelima, AAB (25) seorang perempuan selaku tim sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

"Terakhir, AM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ujarnya.

Baca juga: Malam Ini Banser DKI Geruduk Holywings, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dalam kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti, lalu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujar dia.

Kasus itu bermula dari adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Pemuda Pancasila, KNPI sampai Banser Ancam Kepung Outlet Holywings, Polisi Imbau Tak Ada Sweeping

Dalam unggahannya, pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.

"Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW," kata dia.

Baca juga: Peringatan Pemprov DKI ke Holywings Dinilai Lemah, JMN: Seharusnya Tutup Saja

Adapun lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (M31)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved