Jumat, 8 Mei 2026

Predator Anak

AAI Geram Hakim PN Karawang Vonis Ringan Predator Anak, Harusnya Dikebiri dan Penjara 15 Tahun

PN Karawang memicu kontroversi, memvonis ringan predator anak. Hal ini langsung dikomplain AAI, harus dikebiri plus 15 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI - AAI prostes atas putusan majelis hakim PN Karawang terhadap predator anak, dianggap terlalu ringan dan tak menimbulkan efek jera. 

WARTAKOTALIVE.COM< KARAWANG - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), geram melihat majelis hakim di Karawang menjatuhkan vonis ringan terhadap seorang terdakwa berinisial MRD (20) yang memerkosa balita.

Menurut AAI, vonis 11 tahun penjara terhadap MRD, belum lah cukup.

Mereka mendesak agar terdakwa itu juga dituntut hukuman kebiri.

Baca juga: Jelang Iduladha Wabah PMK Makin Parah, DKPPP Kota Tangsel Sisir Lapak Penjual Hewan Kurban

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Yonathan Andre Baskoro mengatakan, predator anak di Kabupaten Karawang harus dihukum sangat berat seperti kebiri.

Hal itu perlu dilakukan, agar pelaku kekerasan seksual, MRD jera atas perbuatan bejatnya.

"Kami rasa kurang tegas hanya dibui 11 tahun penjara, harus juga dihukum kebiri," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Menurut dia, maraknya kasus predator anak salah satu penyebabnya karena faktor hukuman yang diberikan tidak setimpal.

"Kalau kita tarik ke belakang kenapa sampulnya bisa terulang, itu ternyata dari perspektif hukum kita lihat jauh dari kata jera, karena hukumannya bisa ditawar dengan berbagai pertimbangan segala macam," ucapnya.

Apalagi, korban pelecehan seksual ini masih balita dan korban akan memiliki traumatis mendalam.

Bahkan, akan sangat sulit untuk menjalani proses kehidupan dalam tumbuh kembangnya.

"Saya tegaskan lagi vonis 11 tahun, ini jauh dari harapan seluruh bangsa, di mana ini korban anak di bawah umur, itu masa depannya bisa dibilang hancur seketika," tegasnya.

Baca juga: Dua Kali Keok Persija Jakarta Panik, Turunkan Pemain Utama Jalani Sisa Laga Piala Presiden 2022

Menurutnya, lembaga peradilan Karawang hukuman kebiri sesuai dengan PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia. Langkah itu juga dalam upaya menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Seharusnya, pelaku predator anak ini ditindak dengan hukum yang seberat-beratnya, hukuman maksimal predator anak yakni maksimal 15 tahun, dan setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun itu harus di kebiri selama dua tahun, dan harusnya hukum kita melakukan ini," bebernya.

Dikatakannya, hukuman ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk langkah preventif yang harus diambil penegak hukum apabila tidak mau terjadi lagi seperti ini.

Baca juga: Sebanyak 191 Kecamatan Belum Miliki Puskesmas, Baru Mulai Dibangun Sampai 2024

Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved