Sabtu, 25 April 2026

Berita Video

VIDEO : Ini Gunanya Membayar SWDKLLJ di STNK Pajak Kendaraan

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Penulis: Vini Rizki Amelia |

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Saat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK, tertera ada biaya pembayaran SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Dalam wawancara khusus kali ini Jurnalis TribunnewsDepok akan mengupas manfaat membayar pajak kendaraan tepat waktu termasuk SWDKLLJ yang berguna sebagai jaminan bagi pengendara jika mengalami kecelakan lalu lintas.

Simak Video Berikut :

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Indrawan Ayip Rosyidi, S.H., mengatakan, masyarakat yang membayar pajak juga turut memberikan jaminan keselamatan bagi si pengendara itu sendiri.

“Manfaatnya (SWKDLLJ), apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan orang lain, maka biaya pengobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja,” papar Indrawan saat bincang-bincang dengan TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini beberapa waktu lalu.

Indrawan mencontohkan, jika terjadi tabrakan antara pengendara yang satu dengan yang lain maka Jasa Raharja akan turun tangan dalam mengurus pembiayaan pengobatannya.

Akan tetapi, Indrawan mengatakan ada kecelakaan yang pembiayaannya tidak di cover atau ditanggung oleh Jasa Raharja.

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum

Baca juga: Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Selama Mudik Turun 11 %, Korban Meninggal Turun 40 %

“Kecelakaan tunggal misalnya menabrak pohon atau separator atau lainnya yang memang tidak melibatkan pengendara lain, itu enggak kita cover (biayanya),” tutur Indrawan.

Lain halnya, lanjut Indrawan bila ada pengendara yang menabrak pejalan kaki yang menyebabkan pejalan kaki tersebut luka-luka atau harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Nah itu akan kami ganti biayanya tapi hanya untuk si pejalan kakinya saja, bukan untuk pengendaranya. Tapi kalau motor dengan motor atau mobil dengan mobil dan semacamnya, maka itu di cover Jasa Raharja,” kata Indrawan.

Untuk itu, Indrawan menegaskan pentingnya para pengendara membayarkan pajak kendaraannya bila ingin nyaman dan aman dalam melakukan perjalanan.

“Di sini kita tentu juga bicara tentang hak dan kewajiban, jadi tidak hanya hak pengendara saja tetapi juga kewajiban pengendara untuk membayarkan SWDKLLJ yang memang sudah terangkum dalam pembayaran pajak kendaraannya,” papar Indrawan.

Untuk pengendara yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia, Indrawan memaparkan santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta.

"Untuk cacat tetap maksimal Rp 25 juta, untuk luka-luka maksimal Rp 20 juta tetapi jika pengobatannya hanya menghabiskan Rp 10 juta maka hanya Rp 10 juta yang kami bayarkan," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved