Pesta Seks
Bos Hamilton Spa & Massage Jadi Tersangka Terkait Acara Pesta Seks ‘Bungkus Night Vol 2’
Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus acara pesta seks Bungkus Night Vol 2 di Kebayoran Baru, salah satunya bos Hamilton Spa & Massage.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas sejumlah tersangka dalam kasus “Bungkus Night Vol.2” di Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur Hamilton Spa & Massage inisial OCD.
Baca juga: Peluang Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024 Lewat Nasdem Sangat Tidak Mungkin, Bisa Timbulkan Konflik
Selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL.
Lalu, tersangka lainnya antara lain tim kreatif sampai admin media sosial (medsos).
Atas hal tersebut, polisi menjerat dua Undang undang.
"Pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4,” ujar Budhi, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (21/6/2022).
“Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos,” sambung dia.
Sebelumnya, poster acara bertajuk “Bungkus Night Vol.2” itu beredar di media sosial.
Baca juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Siap Menikah Muda, Mengapa Ingin Gelar Pesta Private dan Sederhana?
Rencananya, acara tersebut akan digelar di Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) pukul 19.00 WIB.
Dalam poster tersebut, tertera penyelenggara acara yaitu Urbanica.
Adapun di poster itu tertulis “Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer! Rp 250k. Bungkus Include Room,” tulisnya.
Lalu, ada pula tulisan lainnya “Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" serta “Onward Till You Drop!”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolres-jakarta-utara-kombes-budhi-herdi-susianto1148.jpg)