Berita Nasional

TEGAS, Megawati Minta Ganjar hingga Gibran Tandatangani Surat Pernyataan, Berikut Ini Isi Lengkapnya

Isi surat komitmen itu di antaranya tentang mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan terc

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri 

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menandatangani surat pernyataan komitmen.

Dikutip dari Kompas.tv, isi surat komitmen itu di antaranya tentang mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani surat tersebut.

Mereka melakukannya bersama ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 215, yang menandatangani suatu komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, untuk tidak melakukan korupsi, dan kemudian harus bertanggung jawab bagi seluruh tugas-tugasnya untuk rakyat," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Berikut isi surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:

SURAT PERNYATAAN

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:

1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi, nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas-asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance);

5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved