Operasi Patuh Lodaya

Tak Punya Fasilitas ETLE, Pelanggar Lalin di Karawang Hanya Ditegur selama Operasi Patuh Lodaya

Habibi menerangkan, selama hari ke empat Operasi Patuh Lodaya ke tahun 2022, sebanyak 1273 pengendara telah mendapatkan tegura

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang saat memberikan sebaran dan surat teguran terhadap pengendara. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Pelanggar lalu lintas di Karawang, Jawa Barat hanya diberikan teguran selama Operasi Patuh Lodaya 2022 pada 13-26 Juni 2022.

Pasalnya, polisi tidak tilang manual. Namun menilang lewat tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Untuk di Karawang sendiri fasilitas tersebut belum ada. Sehingga penindakan menggunakan elektronik belum diterapkan.

"Dalam Operasi Patuh Lodaya Tahun 2022 tidak ada penilangan ditempat atau manual. Lebih kepada ETLE, kalaupun ada," kata Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Jumat (17/6/2022).

Baca juga: VIDEO : Ini Fokus Operasi Patuh Lodaya 2022 Polresta Bogor

Dijelaskannya, berdasarkan perintah dan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Dirlantas Polda Jawa Barat Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran

"Jadi sesuai arahan itu tidak ada tilang ditempat tapi pakai ETLE kalaupun ada," imbuh dia.

Habibi menerangkan, selama hari ke empat Operasi Patuh Lodaya ke tahun 2022, sebanyak 1273 pengendara telah mendapatkan teguran.

Mereka rata-rata sepeda motor dengan pelanggaran menggunakan handphone maupun pengendara anak belum cukup.

"Dan banyak pelanggaran lainnya, ada 7 prioritas," ucapnya.

Baca juga: Waspada Menggunakan HP di Kota Bogor, Kena Sanksi Kurungan Tiga Bulan Terkait Operasi Patuh Lodaya

Rincian tujuh prioritas larangan pelanggaran, antara lain, bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Perhubungan Karawang, Dikhy Prayoga mengatakan Karawang tidak memiliki fasilitas atau teknologi ETLE. "Belum punya di kita (ETLE)," katanya.

Dijelaskannya, Kabupaten Karawang hanya ada fasilitas APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang dilengkapi kamera CCTV di tujuh titik milik Kementerian Perhubungan.

Diantaranya, lampu merah Tanjung Pura, KPU, RRMK, DPRD Karawang, Pasar Johar, Karawang Timur, Dawuan.

"Itupun sifatnya hanya untuk volume kendaraan bukan buat tilang. Jaringan linknya juga langsung ke sana (kementerian), ke kita belum tersambung karena kita tidak punya command center," tandasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved