Rabu, 15 April 2026

Berita Jakarta

Perusahaan Bir PT Delta Djakarta Bagi Dividen Rp60,1 Miliar kepada Pemprov DKI

Dalam paparan kepada publik, Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2021 mengantongi deviden mencapai Rp 60,1 miliar.

Warta Kota/Istimewa
Salah satu produksi yang dihasilkan PT Delta Djakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perusahaan bir, PT Delta Djakarta, Tbk membagikan dividen sebesar Rp 60,1 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta, dari total Rp 240,19 miliar.

Dividen diberikan karena pemerintah daerah juga memiliki saham sebesar 210,20 juta lembar atau setara 26,25 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama mengatakan pembagian dividen kepada pemilik saham telah digelar di Hotel Wyndham, Jakarta pada Kamis (16/6/2022) kemarin melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam paparan kepada publik, Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2021 mengantongi deviden mencapai Rp 60,1 miliar.

Meski mendapat dividen hingga puluhan miliar rupiah, namun perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) dari pemerintah.

Artinya mereka mampu mengembangkan usahanya, tanpa mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah.

Baca juga: Anies Baswedan Dilema Terkait Sponsor Perusahaan Bir di Ajang Formula E

“Teman-teman di Delta itu dia tidak pernah minta PMD dan tiap tahun selalu berikan dividen,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai dividen yang dibagikan ini naik 13 persen dari laba tahun sebelumnya sebesar Rp 52,5 miliar. Meski selalu memberikan dividen, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melepas saham yang dimiliki pemerintah daerah.

Baca juga: Perusahaan Bir Jadi Sponsor Global Formula E Jakarta, Tidak Akan Diperlihatkan Logo dan Produknya

Faktanya keinginan Anies belum terlaksana karena tidak mengantongi persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Pengawas pemerintah daerah itu beranggapan, PT Delta memiliki finansial yang sehat dan selalu memberi keuntungan bagi daerah.

“Belum tereksekusikan itu, kalau saya orangnya taat asas. Semua keputusan ketika kami usul, bisa disampaikan secara administrasi dan dokumentasi belum dapat dibahas, prosesnya saja yang diikuti, berarti belum disetujui,” kata Budi.

Baca juga: Kronologi Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir PT Delta Jakarta, Bantah Ada Penambahan

Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjual saham daerah di PT Delta Djakarta, Tbk. Politikus PDI Perjuangan itu, kemudian menyarankan Anies agar menggunakan hak diskresinya untuk menjual saham tersebut tanpa melibatkan DPRD.

“Gubernur punya diskresi kok, di zaman pemerintahan sebelumnya juga ada yang begitu dengan diskresi dia sendiri. Silakan saja dilakukan, tapi saya nggak ikut-ikutan,” kata Prasetyo yang dikutip dari kanal YouTube Faizal Akbar Uncensored pada Rabu (17/3/2021).

Prasetyo keukeuh tidak akan menjual saham di Delta, meski nantinya mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung penjualan saham itu. “Saya kan bisa beda pendapat, silakan saja putuskan,” ujar Prasetyo.

Baca juga: Usai Jokowi Cabut Kebijakan Investasi Miras, Anies Baswedan Ditantang Lepas Saham Perusahaan Bir

Menurut dia, Anies sebetulnya dapat menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat. Soalnya saham sebesar 26,25 persen yang dimiliki DKI didapat secara cuma-cuma saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1970 silam.

Saat itu, pemerintah berupaya memiliki saham tersebut untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol di masyarakat. “Ada kejadian PT Bir Bintang, pada saat itu pemerintah tidak bisa masuk mendapatkan saham. Untuk apa? Untuk mengontrol sejauhmana bir bintang ini dipasarkan di masyarakat, itu harus dikontrol,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir PT Delta Jakarta, Bantah Ada Penambahan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved