Demo Buruh
Demo Buruh di Depan Gedung DPR Ricuh, Baku Hantam dengan Polisi
kericuhan itu terjadi saat massa aksi datang di depan gedung DPR, sekitar pukul 10.40 WIB, atau saat mereka baru saja hendak berunjuk rasa
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Aksi Unjuk Rasa Terdapat Baku Hantam dengan Pihak Kepolisian di Depan Gedung DPR Jakpus
WARTAKOTALIVE.COM, SENAYAN - Unjuk rasa yang digelar Partai Buruh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022), ricuh dan terjadi baku hantam antara sejumlah buruh dan pihak kepolisian.
Pantauan wartawan Wartakotalive.com, kericuhan itu terjadi saat massa aksi datang di depan gedung DPR, sekitar pukul 10.40 WIB, atau saat mereka baru saja hendak berunjuk rasa
Massa aksi merasa berkeberatan karena terdapat kawat duri yang dipasang di depan gedung DPR.
Menggunakan mobil komando, mereka memaksa membongkar kawat duri tersebut
Kemudian, sejumlah massa aksi dan kepolisian terlibat baku hantam di depan kawat duri.
Baca juga: Waspada saat Melintasi Gedung DPR/MPR, 2.000 Massa Buruh akan Padati Gedung DPR/MPR
Ada beberapa personel polisi yang bahkan terjatuh dan terkena kawat duri.
Sementara itu, pihak kepolisian lalu menggiring sejumlah massa aksi ke bagian kiri Gedung DPR/MPR.
Ada lima massa aksi digiring dengan mengenakan seragam organisasi berwarna hitam dan oranye.
Kepolisian langsung menyerukan bahwa massa aksi tidak berhak untuk berunjuk rasa di lokasi tersebut.
"Tolong tenang," ucap polisi menggunakan pengeras suara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta kepada para buruh untuk menyuarakan lima tuntutan dengan aman dan tertib.
“ Tolong jangan ribut, jangan rusuh, kita aksi damai,” kata Said Iqbal kepada para buruh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/06/2022)
Sementara itu, Said Iqbal menjelaskan tuntutan para buruh ada lima yaitu:
Pertama, menolak UU peraturan pembentukan perundang-undangan atau kita kenal dengan UU PPP, UU PPP ini pintu masuk daripada pemerintah dan DPR melegalkan Omnibus Law dan cipta kerja.
Kedua, isunya adalah tolak omnibus law UU Cipta Kerja, MK sudah memutuskan konstitusional bersyarat dan cacat formil. Kata-kata bersyarat bukan berarti memasukkan omnibuslaw ke UU PPP.
Tapi kata-kata bersyarat memastikan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja itu melibatkan partisipasi publik dan tidak merugikan rakyat.
Ketiga, mengesahkan rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT. 17 tahun sudah dibahas tapi tidak disahkan.
Kalau ada uang yang berseliweran dalam pembahasan sebuah UU cepat kejar tayang. Behind the scenenya banyak deal2 yang diputuskan.
Tapi giliran untuk perlindungan rakyat RUU PPRT 17 tahun tidak disahkan.
Keempat, kami menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO. Sekarang sedang berlangsung konferensi tingkat menteri, Liberalisasi pertanian akan merugikan petani.
Daya beli petani turun, harga benih dan pupuk naik, karena ditaruh dalam mekanisme pasar.
Harga pangan sekarang sudah naik menurut FAO adalah 13 persen. Oleh karena itu kita menolak liberalisasi pertanian yang sidangnya akan dibahas oleh WTO tahun ini. Indonesia jangan terlibat di dalamnya.
Kelima, Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari, itu melanggar UU. KPU adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu, peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar UU.