PPDB

Syarat PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orantua/Guru, Kuota Cuma 2 Persen

PPDB DKI Jakarta dimulai sejak 13-15 Juni2022  untuk pendaftaran dan pemilihan sekolah dari SD sampai SMA/SMK.

ppdbdkijakarta
Mekanisme hingga dokumen yang diperlukan pada prapendaftaran sekolah negeri PPDB DKI Jakarta 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PPDB DKI Jakarta dimulai sejak 13-15 Juni2022  untuk pendaftaran dan pemilihan sekolah dari SD sampai SMA/SMK.

Lalu bagaimana dengan Calon Peserta Didik Baru - CPDB yang mengikuti pindah tugas orangtuanya?

Ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi CPDB yang akan mendaftar seperti itu dikategorikan jalur Pindah Tugas Orangtua (PTO). 

Perlu diketahui kuota untuk PPDB PTO hanya 2 persen. 

CPDB yang orantuanya pindah tugas maka harus melampirkan : 

- Surat keterangan pindah tugas orangtua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 juni 2021 sampai proses pendaftaran PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru selesai.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP Lewat Jalur Prestasi, Ini Ketentuan yang Bisa Diterima

- Memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat bagi CPDB yang berasal dari jalur pindah tugas orangtua

Bagi  CPDB yang orangtuanya guru:

- Memiliki surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru

- Kedua kategori di atas baik anak guru dan anak yang orangtuanya pindah tugas punya kesempatan yang sama

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran yaitu 1-28 Juni 2022.

Baca juga: Hindari Antrian, Wakepsek SMAN 78 Anjurkan Orangtua Daftar PPDB dari Rumah Saja

Bagi CPDB dari anak guru yang mengajar sekolah DKI dapat mendaftar di sekolah orangtuanya mengajar meskipun memiliki Kartu Kelurga di luar DKI (misalkan anak tinggal di Bodetabek)

Bagi orangtua CPDB yang bekerja swasta diperbolehkan mengikuti jalur Pindah tugas orangtua PPDB DKI Jakarta, hal ini diatur dalam Pergub No 32 tahun 2021 yang sudah diubah dengan Pergub 21 tahun 2022

Untuk mengikuti PPDB, Anda perlu mengajukan akun terlebih dahulu pada laman ppdb.jakarta.go.id yang dibuka hingga 28 Juni 2022.

Setelah punya akun, ingat jadwal pendaftarannya di bawah ini.
 
1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 13-28 Juni 2022

2. Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 13-29 Juni 2022 (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

3. Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 18.00 WIB

4. Lapor Diri: 30 Juni - 1 Juli 2022 (hari terakhir sampai pukul 14.00 WIB)

CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilak-ukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. total pembobotan indeks prestasi akademik;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved