Pemilu 2024

Usulan Projo Masa Jabatan Jokowi Ditambah 2,5 Tahun Dinilai Ngawur dan Memancing Rakyat Marah

Menurut Ujang, usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi itu tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

Istimewa
Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai ngawur usulan Bendahara Umum Projo Panel Barus, soal masa jabatan Presiden Jokowi ditambah 2,5 tahun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai ngawur usulan Bendahara Umum Projo Panel Barus, soal masa jabatan Presiden Jokowi ditambah 2,5 tahun.

Menurut Ujang, usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi itu tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

"Itu usulan yang ngawur saja, dan tahapan pemilu pun sudah akan berjalan."

Baca juga: Ingatkan Relawan Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Dumeh! Jangan mentang-mentang

"Itu usulan ngawur dan tak berdasar, dan akan memancing mahasiswa dan rakyat untuk marah," kata Ujang saat dimintai tanggapannya, Senin (13/6/2022).

Dirinya beranggapan, segala upaya yang memaksa memperpanjang masa jabatan presiden, akan berhadapan dengan mahasiswa maupun elemen masyarakat lain.

Sebab, dirinya kembali menegaskan, upaya tersebut sangat berpotensi melanggar konstitusi yang akan menimbulkan kemarahan dari masyarakat.

Baca juga: Potensi Ganjar Dilirik Parpol Lain, Sekjen PDIP: Tugas Partai Menggembleng, Bukan Bajak Kader Lain

"Perdebatan Jokowi tiga periode atau pun Jokowi tambah 2,5 tahun, itu melawan konstitusi dan akan berhadap-hadapan dengan rakyat," ucap Ujang.

Di akhir, dirinya meminta siapapun, termasuk loyalis atau pendukung presiden, untuk menaati konstitusi yang sudah ditetapkan terkait masa jabatan presiden.

Jangan malah masa jabatan presiden tersebut dibuat berbelit oleh sekelompok orang yang mencari kepentingan.

Baca juga: Tak Tergoda Gerakan Elite Politik Jelang Pemilu 2024, Sekjen PDIP: Sikap Kami Manuver Kerakyatan

"Itu bagian dari post power sindrom. Karena sudah enak menjabat, inginnya terus menjabat. Padahal itu bertentangan dengan konstitusi."

"Konstitusi mengharuskan presiden menjabat dua periode. Tinggal taati dan patuhi saja. Begitu aja kok berbelit-belit," ucapnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Projo Panel Barus mengibaratkan isu Jokowi tiga periode ibarat api yang mau padam.

Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita

Artinya, sebagai sebuah kemungkinan politik, wacana Jokowi tiga periode sangatlah kecil.

Saat ini, kata dia, yang memungkinkan adalah masa jabatan Jokowi ditambah menjadi 2,5 tahun.

“Saya yang lebih masuk akal bukan tiga periode, tapi 2,5 periode (tahun),” kata Panel Barus dalam diskusi bertajuk 'Bangkit dari Kubur Jokowi 3 Periode', di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Ditanya Wartawan Soal Harun Masiku, Firli Bahuri: Pertanyaan Titipan Ya?

Menurutnya, menambah masa jabatan presiden dua setengah tahun, effort-nya tidak sebesar tiga periode, yakni harus ada amandemen Undang-undang Dasar 1945.

“Mekanisme 2,5 periode (tahun) artinya tambah. Itu lebih mungkin, energinya lebih ada,” tuturnya.

Meskipun jadwal Pemilu 2024 sudah diketok, kata dia, penambahan masa jabatan presiden masih memungkinkan, terutama apabila ada kejadian besar yang memaksa adanya penundaan pemilu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ini Empat Langkah yang Bisa Dilakukan Pemerintah

“Kalau tiba-tiba ada kondisi luar biasa, itu bisa jadi faktor yang menentukan (penundaan pemilu)."

"Kalau Pemilu 2024 itu kan agenda politik negara yang sudah berjalan. Nah, yang 2,5 periode (tahun) itu masih bisa numpang di tengah jalan itu nanti,” bebernya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved