Berita Jakarta

Motor Berbonceng Lebih dari 2 Orang Hingga Tak Pakai Helm SNI akan Kena Tilang Operasi Patuh Jaya

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada sekitar delapan point penting yang menjadi sasaran operasi patuh jaya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pengendara motor tak pakai helm SNI hingga berboncengan lebih dari 2 orang akan kena tilang di Operasi Patuh Jaya 2022 

Hari Ini Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Delapan Fokus Penindakan 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya 2022 yang dimulai hari ini Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022) mendatang.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran operasi patuh jaya adalah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada sekitar delapan point penting yang menjadi sasaran operasi patuh jaya.

Pertama, kendaraan menggunakan knalpot bising akan ditindak dengan memberikan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kemudian kedua, kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500.000. 

Baca juga: Mulai 13 Juni, Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Pelanggaran yang akan Kena Tilang

Ketiga, kendaraan menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Keempat, kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Kelima, pengendara berbonceng lebih dari satu orang melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya ke enam, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000. 

Ketujuh, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman maka melanggar Pasal 289 dan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Delapan, kendaraan yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 3.000.000. (m26)

Saksikan live prosesi pemakaman Eril 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved