Berita Jakarta

Pengamat UI Puji Langkah Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Warga Sangat Terbantu

Anies Baswedan mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemrov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, BALAIKOTA-- Langkah Pemprov DKI Jakarta memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapatkan apresiasi positif.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lisman Manurung mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta seperti membebaskan pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sudah tepat.

“Setiap kemudahan baik bagi masyarakat, saya kira nggak masalah. Itu positif sekali,” ungkap Lisman, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Tahu Beban Warga Jakarta Berat, Anies Berikan Insentif PBB, Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis

Apalagi situasi sekarang sangat memberatkan masyarakat. Pasalnya kondisi ekonomi belum pulih setelah pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Saya lebih lihat dari segi bagaimana encourage di suasana habis Covid, bagaimana anda tunjukkan keprihatinan terhadap seseorang atau saudara,” ujar Lisman.

Terlebih lagi membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga tanpa terkecuali. Sehingga masyarakat menjadi terbantu karena mendapat kemudahan.

Baca juga: Penanganan Banjir Era Anies Juara 1 Tingkat Asia/Pacific, Husin Shihab Tak Terima: Ada Yang Janggal

“Sesuatu yang memberi kemudahan kepada warga itu sesuatu yang diekspektasi publik dimana pun di seluruh dunia,” kata Lisman.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka pemulihan ekonomi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemrov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Baca juga: Mbak Rara Gagal Meredam Hujan di Acara Konser Musik, Roy Suryo Tertawa Mengejek, Sebut Pawang KW

Baca juga: Gembong Warsono Heran Hak Interpelasi Formula E Dikaitkan Rusak Tatanan Bernegara

Anies beralasan pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara yakni sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies, melalui PPID, Minggu (12/6/2022).

Anies menambahkan pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan sebuah wujud gotong royong dalam upaya memperkuat ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100 % .
2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 % .
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 % .

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved