Pajak Mancing
Pemilik Usaha Pemancingan Ikan di Karawang Dikenai Pajak, Berhubung yang Hobi Mancing Makin Banyak
Yang hobi mancing di Karawang siap-siap jika nanti tarifnya naik, sebab tempat pemancingan akan dikenakan pajak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemancingan ikan di Karawang, Jawa Barat, bakal dikenai pajak.
Hal itu menyusul setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, untuk penerapannya pihaknya masih menunggu turunan aturan berupa peraturan daerah atau peraturan bupati (perbup).
Baca juga: Peraih Medali SEA Games Vietnam Kecewa, Presiden Jokowi Sibuk Pembagian Bonus Mundur
"Kalau dalam aturan yang baru pajak pemancingan ikan masuk. Kita tinggal tunggu turunan aturannya," kata Aang, Minggu (12/6/2022).
Menurut Aang, pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan masyarakat yang hobi mincing semakin banyak.
"Potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar. Karena warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat besar," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Ridwan Kamil Minta Empati Masyarakat untuk tak Mendokumentasi Takziah Eril
Dikatakan Aang, pihaknya juga akan mulai dilakukan pendataan jumlah pengusaha pemancingan ikan di Karawang sambil menunggu aturan
"Untuk sekarang belum tapi nanti segera akan dikenakan pajak. Sekali lagi secara detailnya kita masih menunggu," katanya.
Aang menambahkan untuk saat ini pemancingan masuk dalam pajak yang dalamnya terdapat restoran.
"Kalau aturan sekarang baru pemancingan yang memiliki resto saja, jadi kenanya pajak restoran," beber dia.