Rabu, 22 April 2026

Berita Video

VIDEO : Usai Sidang Mery Anastasia Dibawa Menuju Lapas Kelas II A Tangerang

Usai sidang, terdakwa pembakaran sebuah bengkel sekaligus rumah di kawasan Pasar Malabar, Tangerang,dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Terdakwa pembakaran sebuah bengkel sekaligus rumah di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, hingga menewaskan tiga orang, Mery Anastasia, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tangerang.

Mery langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A usai menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, Mery dibawa menuju Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang saat keluar dari Gedung PN Tangerang.

Mery langsung diangkut menggunakan kendaraan mobil berwarna hitam milik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan didampingi dua orang petugas wanita.

Sesaat setelah keluar dari pintu PN Tangerang, Mery sempat menolehkan wajahnya kepada keluarga dan buah hatinya yang baru saja dilahirkan.

Baca juga: VIDEO : Terdakwa Mery Anastasia Ungkap Kronologi dalam Kasus Pembakaran Bengkel di Tangerang

Sambil mengiringi keberangkatan, keluarga Mery mengantar hingga ke area halaman PN Tangerang, dengan salah seorang diantaranya menggendong puteri kecil Mery.

Mery sendiri membawa buah hatinya yang baru lahir ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca juga: Bawa Bayi yang Baru Lahir, Mery Anastasia Jalani Sidang Kasus Pembakaran Bengkel di Tangerang

Sebelum menjalani sidang, Mery yang memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam, terlihat menggendong buah hatinya yang mengenakan pakaian bayi serta sarung tangan dan kaki berwarna merah muda.

Selain membawa putri kecilnya, Mery juga turut didampingi oleh beberapa orang anggota keluarganya.

Putri kecilnya yang berusia 2,5 bulan itu dibawa Mery hingga di depan pintu ruang persidangan PN Tangerang.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait juga hadir mendampingi Mery Anastasia dalam menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.

Dibawanya Mery Anastasia ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang tersebut, lantaran Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota sedang menjalani renovasi.

"Mery Anastasia setelah sidang dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang karena Rutan Polres Metro Tangerang Kota memang sedang dilakukan renovasi," ujar Eva Novianti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, sesuai dengan penetapan majelis hakim.

Menurutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang hanya menerima terdakwa yang telah inkracht proses persidangan pengadilan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved