Kabar Artis

Sebut Bukan Lagi Wewenang Kepolisian, Kuasa Hukum Adrena Isa Zega Mengajukan Penangguhan Penahanan

Publik figur Adrena Isa Zega jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Sidang Adrena Isa Zega dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM - Publik figur Adrena Isa Zega jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Saat itu, mantan manager Lucinta Luna itu jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani

Diketahui, pembacaan dakwaan Isa Zega tersebut digelar secara virtual.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega mengungkapkan jika kliennya kini tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan

"Saat ini masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan," katanya saat ditemui seusai sidang.

Pitra menambahkan jika Isa Zega telah ditahan sejak April 2022.

"(Ditahan) Sekitaran bulan April," jelasnya.

Kini, Pitra Romadoni telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Isa Zega.

"Sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Andrena Isa Zega yang telah ditahan."

"Karena ini sudah bukan wewenang pihak kepolisian, akan tetapi ini sudah masuk ranah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Pitra Romadoni.

Belum mendapatkan hasil dari permintaan penangguhan penahanan, pihaknya harus menunggu selama seminggu untuk mendapatkan jawabanya.

"Karena memang berkas sudah dilimpahkan kita berhak mengajukan penangguhan penahanan"

"Sehingga nanti minggu depan kita lihat apakah akan dikabulkan atau tidak," ucap Pitra Romadoni.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani  sebelumnya melaporkan Isa Zega dan Kiki The Potters ke polisi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved