Kebakaran
Mery Anastasia, Terdakwa Pembakaran Bengkel di Tangerang, Jalani Sidang dengan Dukungan Bayi Kecil
Mary Anastasia, terdakwa pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang di Tangerang, beberapa waktu lalu bersedih karena hrus masuk bui.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Terdakwa pembakaran bengkel sekaligus rumah di Tangerang yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasia (30), sempat ditempatkan di bangsal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat tengah berbadan dua.
Hal tersebut diungkapkan Mery saat menghadiri langsung sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Pedagang Sate Taichan Resah Lokasi Dagang Pindah ke Senayan City, Berdagang saat Mall Tutup
Menurut Mery, dirinya dimasukan ke bangsal penuh dengan ODGJ di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, oleh pihak kepolisian.
"Jadi saya diperiksa dulu di Polsek Jatiuwung baru dibawa ke RS Polri Kramat Jati, tapi saya langsung dimasukan ke bangsal yang di sana penuh dengan orang yang benar-benar gila," ujar Mery dalam persidangan.
"Saya sangat shock, padahal polisi bilangnya mau cek kesehatan saya secara psikologis," imbuhnya.
Saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Mery mengaku tidak mengetahui alasan pihak kepolisian memasukannya ke bangsal ODGJ.
Baca juga: Alasan Menkominfo RI Bahas Kerja Sama di Sektor Infrastruktur Digital dengan Duta Besar Uni Eropa
Menurut Mery, dirinya mendekam di bangsal ODGJ RS Polri Kramat Jati selama 40 hari, dengan kondisi saat itu tengah hamil muda.
Kemudian saat masih berada di rumah sakit, Mery dijemput oleh pihak kepolisian untuk dibawa menuju lokasi konferensi pers dengan awak media.
"Saat dimasukan ke RS Polri Kramat Jati, saya kondisinya sedang hamil dan ditahan selama 40 hari," ungkapnya.
"Saat di pertengahan waktu selama di rumah sakit, saya tahu jelasnya ditetapkan sebagai tersangka itu ketika saya dibawa ke rilis pihak kepolisian," terang Mery.
Baca juga: Ini Arti Nama Don Azaiah Jan Verhaag, Anak Kedua Jessica Iskandar
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat menegaskan, akan mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, penempatan Mery ke bangsal ODGJ, lantaran pihak kepolisian belum memiliki keyakinan untuk menetapkan Mery sebagai tersangka saat itu.
"Soal Mery ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa selama 40 hari, kami tidak hanya ke Komnas Anak, tapi kami akan mempublish ini ke Komisi Nasional secara umum, sampai Komnas HAM, barang kali ini sering terjadi di sekitar kita," tambahnya.
"Karena ada keragu-raguan dari pihak kepolisian untuk mengatakan dia sebagai tersangka, karena (polisi) belum bisa melakukan gelar perkara, jadi ditaroh lah dia ke Rumah Sakit Jiwa di RS Kramat Jati," tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak menunjukkan sisi kemanusiaan lantaran menyatukan manusia normal dengan ODGJ.
Baca juga: Kurang dari Lima Bulan Sejak Uji Coba Komersial, Pemesanan GoRide Electric Naik Dua Kali Lipat
"Bisa dibayangkan, selama 40 hari orang yang waras disatukan dengan orang gila, ini perempuan yang lagi hamil, sisi kemanusiaannya dimana," jelas Dosma Roha Sijabat.
Setelah sidang Mery langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.
Mery langsung diangkut menggunakan kendaraan mobil berwarna hitam milik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan didampingi dua orang petugas wanita.
Sesaat setelah keluar dari pintu PN Tangerang, Mery sempat menolehkan wajahnya kepada keluarga dan buah hatinya yang baru saja dilahirkan.
Sambil mengiringi keberangkatan, keluarga Mery mengantar hingga ke area halaman PN Tangerang, dengan salah seorang diantaranya menggendong putri kecil Mery.
Mery sendiri membawa buah hatinya yang baru lahir ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sebelum menjalani sidang, Mery yang memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam, terlihat menggendong buah hatinya yang mengenakan pakaian bayi serta sarung tangan dan kaki berwarna merah muda.
Selain membawa putri kecilnya, Mery juga turut didampingi oleh beberapa orang anggota keluarganya.
Putri kecilnya yang berusia 2,5 bulan itu dibawa Mery hingga di depan pintu ruang persidangan PN Tangerang.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait juga hadir mendampingi Mery Anastasia dalam menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.
Dibawanya Mery Anastasia ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang tersebut, lantaran Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota sedang menjalani renovasi.
"Mery Anastasia setelah sidang dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang karena Rutan Polres Metro Tangerang Kota memang sedang dilakukan renovasi," ujar Eva Novianti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, sesuai dengan penetapan majelis hakim.
Menurutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang hanya menerima terdakwa yang telah inkracht proses persidangan pengadilan.
Hal tersebut dilakukan, guna menghindari penyebaran virus Covid-19 selama pandemi di dalam lapas.
"Sesuai dengan penetapan majelis hakim, terdakwa memang seharusnya dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang," jelasnya.
"Awalnya kenapa Mery dititipkan di Rutan Polrestro Tangerang Kota, karena saat Pandemi Covid-19 melanda kemarin, lapas hanya menerima terdakwa yang harus inkracht, untuk menghindari penyebaran Covid-19," ungkap.
Dapot mengatakan, Mery akan dititipkan di lapas wanita di Tangerang tersebut selama satu bulan ke depan.
"Mery dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang hingga tanggal 6 Juli 2022 mendatang," terang Dapot Dariarma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mery-a1.jpg)