KRONOLOGI Polisi Ciduk Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Ingin Ubah Pancasila
Menurut Dedi, aksi Abdul Qadir mengajak mengubah ideologi Pancasila, juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AQB, GZ, DS, dan AS.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah adalah menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.
Baca juga: EMPAT Alasan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Salah Satunya Kasus di 70 Negara Masih Meningkat
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.
Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang menggunakan kurang lebih 20 sepeda motor.
Baca juga: Sekjen PDIP: Hubungan Megawati dan Jokowi Mendalam, Dilandasi Hubungan Batin yang Kuat
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada Umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes, untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.
Sementara, kata Dedi, pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan Abdul Qadir Baraja terkait konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada Hari Minggu tanggal 29 Mei 2022, yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.
Baca juga: Di Tengah Gosip Hubungan Renggang, Jokowi dan Megawati Ngobrol di Istana
Menurut Dedi, aksi Abdul Qadir mengajak mengubah ideologi Pancasila, juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia.
Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, juga buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, dan hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat.
Baca juga: Prabowo: Begitu Kita Tinggalkan Pancasila, Negara Ini Bubar
"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB."
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Perlu kami tegaskan juga, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini."
"Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, kemudian melakukan perkara, dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 82 A jo Pasal 59 UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Periubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat. (Igman Ibrahim)
Khilafah Islamiyah
khilafah
konvoi khilafah
Abdul Qadir Hasan Baraja
Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya
Tilang Manual Diterapkan, Dirlantas Polda Metro Jaya: Jangan Cari-cari Kesalahan Pengendara |
![]() |
---|
Waspada Aturan Baru Polri Soal Tilang Manual dan ETLE, Sehari Bisa Berkali-kali, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Video Mesum Mirip Dirinya Tersebar Luas, Rezky Adhitya Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik |
![]() |
---|
Saksi Lihat Kecurangan Tes Kesehatan Penerimaan Siswa Bintara Polri Wanita di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, Diduga Surat Covid-19 Milik VS Palsu |
![]() |
---|