Pemilu 2024
KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilpres Putaran Dua pada 26 Juni 2024
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
tribun jabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rabu 26 Juni 2024, sebagai hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua, jika ada.
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. DPRD Provinsi
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi;
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Putaran II
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024;
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024;
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024;
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024;
5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024; dan
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (Danang Triatmojo)
Rekomendasi untuk Anda