Gratis PBB Area Persawahan
Supaya Petani Bersemangat, Pemkab Karawang Menggratiskan PBB Area Persawahan di Bawah Satu Hektar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek sawah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek sawah.
Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini bertujuan sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.
"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya, agar petani mendapatkan semangat untuk bertani. Menjaga Karawang dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," kata Cellica pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Potongan Pajak PBB untuk Wajib Pajak Kota Tangerang, Ini Sarat-saratnya
Baca juga: Pendapatan Kurang Rp 17 Miliar, BKD Kota Depok Genjot Pajak PBB, BPHTB, PBB-P2 hingga Triwulan II
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkot Bekasi Berikan Insentif Pengurangan Bayar Pajak PBB
Menurut Cellica, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.
"Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," ujar Cellica.
Syarat Dapatkan Gratis PBB
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa pengurangan ini hanya untuk pajak sawah yang memiliki luas tak lebih dari 1 hektar dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000 per meter.
Untuk mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
"Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan," kata Asep.
Asep berujar, jika permohonan sudah lengkap petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan berkas hingga ke lapangan.
BERITA VIDEO: Wancana Kenaikan Tiket Candi Borobudur, Susi Colek Sandi
"Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon," tutur Asep.
Aa menerangkan, wajib pajak mesti menyampaikan permohonan tersebut maksimal 3 bulan setelah diterimanya SPPT. Jika melebihi itu tidak dapat program gratis PBB objek sawah ini.
"Maksimal pengajuan 3 bulan setelah menerima SPPT. Misalkan di bulan Mei nerima, berati sampai di akhir Juli masih ada kesempatan. Kalau sudah masuk Agustus berarti tidak bisa karena sudah lebih dari 3 bulan," terang Asep.
Dia menambahkan, untuk wajib pajak yang telah wafat maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.
"Jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak," imbuh Asep.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											