JakLingko

Komisi B DPRD DKI Minta Eksekutif Menindaklanjuti 4 Rekomendasi Tarif Integrasi JakLingko Rp 10.000

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif segera menindaklanjuti empat rekomendasi tarif integrasi Jaklingko Rp 10.000 yang disetujui.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
kartu JakLingko yang akan digunakan warga 

Nantinya akan dievaluasi setiap enam bulan selama setahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.

“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” ungkap Ismail.

Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.

Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU, karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun, KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin), anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pekerja rumah ibadah, PAUD, jumantik dan dasawisma, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

“Baik, rekan-rekan Komisi B dan eksekutif ini empat poin rekomendasi dari hasil pembahasan kita semua. Apakah bisa disetujui?,” tanya Ismail.

“Disetujui,” ujar para peserta rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.

“Baik, alhamdulillah dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” timpal Ismail.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved