JakLingko
Komisi B DPRD DKI Minta Eksekutif Menindaklanjuti 4 Rekomendasi Tarif Integrasi JakLingko Rp 10.000
Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif segera menindaklanjuti empat rekomendasi tarif integrasi Jaklingko Rp 10.000 yang disetujui.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Ismail menambahkan, secara teknis tarif integrasi Rp 10.000 merupakan permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD DKI Jakarta.
Nantinya, rekomendasi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dikembalikan kepada eksekutif guna dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi di lapangan.
“Dari Gubernur diberikan kepada Ketua DPRD, dan DPRD memandatkan kepada Komisi B dan C untuk melakukan pembahasan. Nah hasil pembahasan ini kami kembalikan kepada pimpinan DPRD,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 10.000 per orang.
Tarif untuk tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta itu disetujui setelah rapat pembahasan keempat di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.
Rekomendasi ini diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi.
Rekomendasi pertama adalah penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini mengacu pada Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi.
Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
“Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” kata Ismail dalam rapat itu pada Selasa (7/6/2022).
Ismail berujar bahwa tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10.000 akan diuji coba selama enam bulan sejak ditetapkan.