Korupsi
Kejati DKI Jakarta Cekal 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tahun 2018
Ashari Syam mengungkapkan kelima orang yang dicekal tersebut masing-masing berinisial JFR, PWN, HH, HSW dan LDS.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan cekal keluar negeri terhadap 5 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tahun 2018 silam.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan kelima orang yang dicekal tersebut masing-masing berinisial JFR, PWN, HH, HSW dan LDS.
“Alasan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ashari, melalui siaran pers, Selasa (7/6/2022).
Permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Selasa (24/5/2022) silam.
Hal itu terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“(Pencegahan keluar negeri dilakukan karena) keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan penyidik,” sambung Ashari.
Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Prestasi AKPB Raden Brotoseno Sehingga Tak Dipecat Usai Jadi Napi Korupsi
Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Sangat Bertentangan dengan Setiap Butir Pancasila
Baca juga: Bikin Waswas, KPK Panggil Semua Kontraktor Rekanan Pemkab Bogor Terkait Korupsi Ade Yasin
Sehingga diharapkan bisa memperlancar proses penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Sehingga bisa menemukan tersangkanya.
“Pencegahan keluar negeri tersebut selama enam bulan,” ungkap Ashari. (jhs)