Korupsi

Kejati DKI Jakarta Cekal 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tahun 2018

Ashari Syam mengungkapkan kelima orang yang dicekal tersebut masing-masing berinisial JFR, PWN, HH, HSW dan LDS.

Warta Kota
Gedung Kejati DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan cekal keluar negeri terhadap 5 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tahun 2018 silam.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengungkapkan kelima orang yang dicekal tersebut masing-masing berinisial JFR, PWN, HH, HSW dan LDS.

“Alasan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ashari, melalui siaran pers, Selasa (7/6/2022).

Permohonan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Selasa (24/5/2022) silam.

Hal itu terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“(Pencegahan keluar negeri dilakukan karena) keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan penyidik,” sambung Ashari.

Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Prestasi AKPB Raden Brotoseno Sehingga Tak Dipecat Usai Jadi Napi Korupsi

Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Sangat Bertentangan dengan Setiap Butir Pancasila

Baca juga: Bikin Waswas, KPK Panggil Semua Kontraktor Rekanan Pemkab Bogor Terkait Korupsi Ade Yasin

Sehingga diharapkan bisa memperlancar proses penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Sehingga bisa menemukan tersangkanya.

“Pencegahan keluar negeri tersebut selama enam bulan,” ungkap Ashari. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved