Penganiayaan
Pemukulan Anak Politisi PDIP di Tol Dalam Kota, Pejuang Bravo Lima Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Dimana pelaku pemukulan adalah anak dari Ali Fanser Marasabessy yakni Faisal Marasabessy dan sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPP PBL) menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Metro Jaya terkait kasus pemukulan terhadap Justin Frederick, anak anggota DPR RI fraksi PDIP, Indah Kurnia di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/6/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kepemudaan DPP PBL, Kevin Haikal, mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Pasalnya, kasus pemukulan itu menyangkut nama anggotanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy, selaku Ketua Organisasi Sayap Pemuda PBL.
Dimana pelaku pemukulan adalah anak dari Ali Fanser Marasabessy yakni Faisal Marasabessy dan sudah ditetapkan tersangka.
"DPP PBL mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut, agar siapapun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," kata dia, saat ditemui di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).
Kevin mengatakan, kasus pemukulan tersebut tidak ada kaitan maupun sangkut pautnya dengan organisasi DPP PBL.
Baca juga: Pembelaan Verlita Evelyn dan Indah Kurnia Terkait Dugaan Provokasi Justin Fredrick, Apa Kata Mereka?
"Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. Karenanya DPP PBL tidak mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun," ujarnya.
"Keberadaan saudara AF, dan FM dalam kejadian ini sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadinya tersebut.
Baca juga: Kasus Pemukulan Justin Frederick di Jalan Tol, Anak Ketua Pemuda Bravo Lima Terancam 9 Tahun Penjara
Ia menambahkan, pihak Bravo Lima juga akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan itu.
"DPP Pejuang Bravo Lima, dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan AD/ART dari organisasi kita, dan sebagai bentuk bahwa organisasi kita taat kepada hukum," kata dia.
Pihak Bravo Lima, tutur Kevin, tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang terlibat dalam kasus pemukulan tersebut.
Baca juga: Ali Fanser Marasabessy Merasa Tersudut, Lapor Balik Justin Frederick ke Polda Metro Jaya
"Secara organisasi masyarakat, tidak akan kami berikan pendampingan hukum. Dia ada di tempat dan harus mempertanggungjawabkan secara personal," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Justin Frederick di tol dalam kota Tebet arah Cawang.
Faisal Marasabessy menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Baca juga: Belum Dapat Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta? Promotor Jual Tiket Tambahan Hari Sabtu Besok
Baca juga: Belum Dapat Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta? Promotor Jual Tiket Tambahan Hari Sabtu Besok
Dalam kasus penganiayaan itu, Ali Fanser menyundul hidung Justin hingga berdarah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ali Fanser merupakan ayah kandung dari Faisal.
"Kemudian penyidik sampai hari ini menetapkan satu terdangka atas nama Faisal," ujarnya di Mapolda Senin (6/6/2022). (M31)