Berita Hukum
Terjaring OTT KPK, Harta Eks Walkot Yogyakarta Disorot, Pihak Keluarga Klarifikasi soal LHKPN
Haryadi Suyuti terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu
"Hal ini perlu kami luruskan, agar masyarakat dan khususnya pihak keluarga yang ditinggalkan ayah kami menerima informasi seterang-terangnya. Karena dari laporan LHKPN KPK tercantum harta yang dilaporkan ada beberapa rumah hasil warisan," imbuh Yudi.
Yudi memaparkan, selain satu rumah, warisan milik ayahnya ialah dana pensiun untuk sang ibu yang dibayarkan Rp.3 juta per bulan.
"Dan pihak kami, berharap dimintai keterangan, karena selain untuk meluruskan informasi agar kami mendapatkan informasi yang terang tentang beberapa rumah warisan yang mana."
"Apakah warisan dari ayah kami yang belum ada penetapan waris sama sekali atau warisan dari orangtua istrinya (kakak ipar kami) yang bernama Tri Kirana Muslidatun. Hal ini supaya tidak terjadi fitnah dan terjadi sengketa," jelasnya.
Baca juga: Bekas Raja OTT KPK: SK 652 Dicabut, Harun Masiku Saya Bungkus
"Dan semoga beberapa rumah warisan tersebut tidak dilaporkan di LHKPN atas nama ayah kami, Zarkowi Soejoeti. Karena jika itu terjadi patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Selain itu yang lebih penting berpotensi merusak nama baik ayah kami yang hidupnya begitu sederhana."
"Dan dapat dicek oleh saksi-saksi hidup baik yang berada di Yogyakarta maupun di Jakarta, bagaimana kehidupan ayah kami. Tapi semoga hal tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, kami butuh informasi seterang-terangnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini, turut menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dialami Haryadi.
Secara kemanusiaan, walaupun hukum diproses menurutnya Haryadi berhak atas pembelaan.
Meski demikian, ia tetap menghormati kerja-kerja KPK.
"Saya juga ingin menyampaikan rasa prihatin kepada kakak saya Haryadi Suyuti, semoga tabah menjalani proses peradilan korupsi atas OTT KPK."
"Sekaligus saya juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang melakukan OTT sebagai bentuk pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum. Yang saya mendukung penuh pemberantasan korupsi sesuai perundang-undangan," tandasnya.