Berita Video

VIDEO Anak Yatim Piatu Digagahi Majikan Hingga Hamil dan Melahirkan

Berdasarkan informasi dari Kompol Ardhie, U terpaksa berhubungan badan dengan majikannya, karena mendapatkan ancaman dari S.

Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sungguh malang nasib U (16), niat ingin bekerja di toko kelontong milik tersangka S (52) tetapi malah mengalami pemaksaan berhubungan badan.

Saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menceritakan kronologi kejadian kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Sekitar tiga tahun yang lalu, U yang merupakan seorang anak yatim piatu bekerja di toko kelontong milik S, yang berlokasi di Jalan Pintu Seng RT 14 RW 14, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kompol Ardhie, Kamis (2/6/2022).

Kompol Ardhie menceritakan, awalnya S hanya coba-coba untuk merayu dan memaksa U untuk berhubungan badan. Namun lama kelamaan ia ketagihan.

Hal tersebut sudah berlangsung tiga tahun lalu, sejak awal U bekerja dengan S.

Berdasarkan informasi dari Kompol Ardhie, U terpaksa berhubungan badan dengan majikannya, karena mendapatkan ancaman dari S.

"S mengancam akan melakukan kekerasan apabila U menolak dan melaporkan perilaku bejatnya," ujar Kompol Ardhie.

Perilaku S terbongkar oleh D (36) yang merupakan paman korban.

Kompol Ardhie mengatakan, D mengetahui perilaku S saat U mengandung anak pada Bulan Juli 2021.

Saat itu juga, D langsung melapor kepada pihak berwajib atas tindakan bejat yang dilakukan oleh S.

"Yang lebih mengejutkan adalah ketika U sudah melahirkan sekitar Bulan Maret 2022, ternyata anaknya dijual oleh S," ujar Kompol Ardhie.

Kompol Ardhie mengatakan, S menjual anak hasil hubungan bejatnya bersama U, dengan harga Rp 10 juta.

Dari harga tersebut, Rp 3 juta digunakan untuk biaya persalinan U, lalu sisanya diambil pribadi oleh S.

Pihaknya juga menginformasikan, selama bekerja, U tidak pernah menerima gaji dari S. Kompol Ardhie mengatakan, U hanya mendapatkan rumah kontrakan dan makanan sehari-hari dari S.

"Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Ardhie.

Kompol Ardhie menjelaskan, tersangka S akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (m36)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved