SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Jumat 3 Juni 2022 dan Biaya Perpanjangan di Jabodetabek
Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jabodetabek, Jumat 3 Juni 2022. Dilengkapi dengan biaya perpanjangan SIM 2022
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak STNK dengan Aplikasi Signal, Mulai dari Registrasi hingga Pembayaran
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.