Curanmor
Polsek Cisoka Ringkus Pelaku Curanmor
Nur Rokhman menjelaskan aksi pencurian tersebut berawal dari korban yang sedang berteduh dikarenakan hujan.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Polsek Cisoka meringkus seorang pemuda berinisial MA (28) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan pelaku ditangkap setelah beraksi di Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/6/2022).
"Dari hasil penyidikan, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor," katabya saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Nur Rokhman menjelaskan aksi pencurian tersebut berawal dari korban yang sedang berteduh karena hujan.
Karenanya korban memarkirkan sepeda motornya di depan saung di kawasan Cikasungka.
Tanpa disangka motor yang sedang terparkir itu digasak oleh pelaku yang beraksi seorang diri.
Baca juga: Polres Karawang Dor Dua Bandit Curanmor yang Kerap Beraksi di Jalur Lintas Kabupaten
Baca juga: Viral, Dalam Sekejap Komplotan Curanmor Gasak Motor Karyawan di Kemang
Baca juga: Imron meski Sudah Lansia Mampu Pukul Pelaku Curanmor hingga Tersungkur
Kemudian teman korban yang pada saat itu sedang mengisi bensin melihat sepeda motor korban dibawa lari pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cisoka menuju ke daerah Kecamatan Maja dan kemudian menangkap pelaku MA di daerah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dengan barang bukti satu unit sepeda motor," terangnya.
Atas perbuatannya, kata Nur, tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180212-ilustrasi-curanmor_20180212_092137.jpg)