Plat Baru Kendaraan
Plat Putih Bakal Diberlakukan untuk Kendaraan Baru dan Lama yang Telah Perpanjang Pajak Lima Tahunan
Korlantas Polri bakal mengubah pelat kendaraan bermotor di Jakarta yang semulanya berwarna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Korlantas Polri bakal mengubah pelat kendaraan bermotor di Jakarta yang semulanya berwarna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam.
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, belum mau menjelaskan secara rinci perubahan pelat tersebut.
"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan plat putih," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/6/2022).
Sambodo berujar, jika nantinya aturan itu diterapkan, maka yang menjadi prioritas mendapatkan plat putih adalah kendaraan baru.
Baca juga: Terekam CCTV, Plat Motor Pelempar Bahan Peledak ke Rumah Ortu Aktivis Papua Diduga Palsu
Baca juga: Korlantas Polri Ingatkan Pengendara Mobil, Sistem One Way Berlaku dari Tol Semarang hingga Halim
Baca juga: Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Titik Penyaringannya
Sedangkan kendaraan lama akan mendapatkan plat putih apabila melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.
"Tetapi, kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas," ujar alumni Akpol 1994 itu.
Sebagai informasi, syarat kendaraan yang mendapatkan plat nomor kendaraan putih yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
BERITA VIDEO: Istri Ridwan Kamil Sabar Pantau Perkembangan Pencarian Eril, Polisi Libatkan Komunitas Pendayung
Artinya, masyarakat harus menunggu sampai perpanjangan atau pergantian plat nomor lima tahunan setelah membayar pajak kendaraan.
Selain itu perpanjangan pajak lima tahunan, kendaraan baru akan menjadi prioritas mendapatka pelat nomor putih.
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya)," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022) yang dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
"Dan atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan atau untuk kendaraan baru," terangnya..
Menurutnya, perubahan pelat nomor dari hitam ke putih tidak bisa dilakukan secara serentak.
Sebab ada perpebadaan masa TNBK dan mereka harus menunggu sampai massa berlakunya habis.