Formula E

PKL di Jalan Ketel Wajib Tutup 2 Hari saat Formula E Digelar

Jalan Ketel sendiri terletak di Kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dan berjarak sekitar 500 meter dari arena Sirkuit Formula E. 

Warta Kota/ M Rifqi Ibnumasy
Pembina UKM Kelurahan Ancol Sukirno lakukan sosialisasi penutupan sementara untuk para pedagang di Jalan Ketel, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara melakukan sosialisasi penutupan sementara warung dan PKL di Jalan Ketel 1 dan Ketel 2, selama dua hari yakni Jumat (3/6/2022) dan Sabtu (4/6/2022).

Aturan ini ditetapkan atas dasar adanya penyelenggaraan balapan Formula E di Sirkuit Ancol, Sabtu (4/6/2022) mendatang. 

Jalan Ketel sendiri terletak di Kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dan berjarak sekitar 500 meter dari arena Sirkuit Formula E

Setidaknya ada 36 PKL yang berjualan di sekitar Jalan Ketel.

Dimana 18 pedagang makanan laut dan sisanya berjualan macam-macam makanan. 

Pembina PKL Kelurahan Ancol Sukirno bersama jajarannya turun langsung memberikan sosialisasi kepada para pedagang.

Baca juga: Jokowi Belum Pasti Hadir di Formula E, Gubernur Anies Minta Tidak Dikaitkan ke Politik

Di lapangan, terlihat pula puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tengah bertugas. 

Menurut Sukirno,  agenda kali ini hanya sekadar sosialisasi.

Baca juga: Anies Pastikan Formula E Tidak Pakai Pawang Hujan Tapi Gunakan Ilmu dan Pengetahuan

Namun jika besok pedagang masih buka maka akan dilakukan penutupan.

"Kaitannya kegiatan persiapan Formula E,  khusus pedagang binaan PKL dihimbau melalui surat edaran Kasudin UKM Jakarta Utara. Dimana kegiatan pedagang ditutup selama dua hari, Jumat dan Sabtu. jadi Minggu sudah bisa buka lagi," ungkapnya, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pembalap Mercedes-Benz EQ Keturunan Indonesia, Nyck de Vries, Meramaikan Meet and Greet Formula E

Sukirno juga menegaskan bagi pedagang yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi penutupan permanen tempat usahanya. 

"Ada sanksi kalau pedagang melanggar, lokasi pedagang ini dikasih pemerintah dan sifatnya sementara. Namanya lokasi sementara (Loksem) JU 56 berdasarkan SK Walikota," ungkapnya.

Baca juga: Panitia Klarifikasi Pertamina Bukan Sponsor Formula E, Cuma Kasih Diskon Pembelian Bahan Bakar

Menanggapi aturan ini, salah satu pedagang makanan laut Ani (60), mengaku menerima aturan yang ditetapkan. 

"Kalau dibilang keberatan ya tidak juga, kita kan tutupnya sama-sama, kalau tutup sendiri baru keberatan," ucap Ani. (m38)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved