Berita Nasional

Digitalisasi Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Diganjar Penghargaan oleh ANRI

Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang selama ini terus digalakkan oleh pemerintah.

Editor: Feryanto Hadi
Dok BPJamsostek
BPJAMSOSTEK dinobatkan sebagai Peringkat III Terbaik Nasional dalam Kategori Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementrian dan Lembaga Non Struktural. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali ukir prestasi dalam ajang penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 

Penghargaan diberikan di Hotel Pangeran Pekanbaru pada Rabu (18/05) lalu

BPJAMSOSTEK sukses dinobatkan sebagai Peringkat III Terbaik Nasional dalam Kategori Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementrian dan Lembaga Non Struktural.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan ANRI selama tahun 2021, BPJAMSOSTEK berhasil mengungguli 31 kandidat lainnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Tjahjo Kumolo dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Direktur Utama BPJAMSOSTEK yang diwakili oleh Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda dan Asisten Deputi Bidang Sekretariat Badan Antony Sugiarto 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

Dalam sambutannya Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang selama ini terus digalakkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu Presiden Joko Widodo menginginkan kemampuan Indonesia dalam mengelola arsip harus semakin baik, karena hal tersebut merupakan landasan bagi pemeritah dalam membuat kebijakan yang cepat dan tepat.

“Singkatnya reformasi birokrasi itu adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah mempercepat proses perizinan, yang kedua mempercepat proses pelayanan masyarakat di semua tingkatan,” terang Tjahjo.

Sementara itu di tempat terpisah Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa sejalan dengan tujuan pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim sehingga mampu memangkas masa tunggu klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Wapres Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa BPJamsostek Rp 1,26 Miliar ke Keluarga Pekerja

Dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), proses klaim hanya membutuhakan waktu 15 menit dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Hal tersebut merupakan salah satu bukti pemanfaatan arsip secara digital untuk memberikan kemudahan bagi para peserta BPJAMSOSTEK.

"Tentunya capaian yang sangat membanggakan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh insan BPJAMSOSTEK dan ini menjadi salah satu bukti keseriusan kami dalam mengelola arsip para peserta,  baik yang berbentuk fisik maupun digital secara aman, tertib dan akuntabel," terang Anggoro.

Anggoro menambahkan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK terus melakukan inovasi yang dimulai dengan merubah citra arsip menjadi lebih modern dan kekinian.

Tak hanya itu BPJAMSOSTEK juga tengah mengembangkan sistem kearsipan yang fully digital guna menjawab tantangan perkembangan teknologi di depan.

Sebagai informasi, pada tahun ini proses pengawasan kearsipan  diikuti oleh lebih banyak lembaga yang terdiri dari 34 Kementrian, 31 Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementrian dan Lembaga Non Struktural, 26 Lembaga Pemerintah Non Kementrian, 34 Pemerintahan Daerah Provinsi dan 508 Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja saat WFH

Selain itu dalam upaya penguatan dan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan pada setiap institusi tersebut, ANRI menggunakan instrumen penilaian yang baru, meliputi pengawasan kearsipan eksternal dan  internal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved