Sabtu, 18 April 2026

Sarana Jaringan Utilitas Terpadu

Dinas Bina Marga DKI Sebut Progres Mitigasi Utilitas Eksisting ke SJUT di Jaksel Capai 26,39 Persen

Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencatat progres mitigasi utilitas eksisting ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu di tujuh ruas jalan di Jaksel.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Yulianto
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencatat progres mitigasi utilitas eksisting ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di tujuh ruas jalan di Jakarta Selatan (Jaksel) telah mencapai 26,39 persen.

Berdasarkan survei pengukuran lapangan per April 2022, terdapat 169 pemilik utilitas atau operator di tujuh ruas jalan tersebut (terdapat operator yang sama pada ruas jalan yang berbeda).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa 44 operator sudah merelokasi utilitasnya ke dalam SJUT pada tujuh ruas jalan pasca penertiban jaringan utilitas di ruas Jalan Mampang Prapatan Raya, pada 7 April 2022.

Baca juga: Anggota DPRD Minta Dinas Bina Marga DKI Penuhi Tanggung Jawab Memperbaiki Ribuan Titik Jalan Rusak

Baca juga: Ada kabel terjuntai dan terputus, Warga Jakbar Bisa Langsung Lapor Suku Dinas Bina Marga

Baca juga: Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Menata Trotoar di Jalan Tebet Raya yang Sepanjang 1.200 Meter

"Pemutusan kabel di Jalan Mampang Prapatan waktu itu ampuh. Begitu dilakukan pemotongan, operator yang melakukan review maupun penandatanganan Berita Acara Kerja Sama (BAK) bertambah,” kata Hari berdasarkan keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Hari menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kelonggaran batas waktu kepada pihak operator untuk melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan BUMD penanggung jawab SJUT yang dalam hal ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Setelah mencapai kesepakatan, operator wajib merelokasi jaringan utilitasnya.

Terhitung sudah ada 57 operator yang menandatangani BAK pada tujuh ruas jalan dan diberikan waktu kurang lebih dua minggu agar segera merelokasi utilitas ke dalam SJUT.

BERITA VIDEO: Prilly dan Arief Muhammad Dinner Bareng Mesut Oezil, Semeja dengan Teman Lama

“Kalau sudah tanda tangan BAK, operator wajib merelokasi utilitasnya ke SJUT. Kalau ada operator yang tidak berkenan langsung kita potong,” ucap Hari.

Dia mengklaim, pihaknya juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para operator untuk membahas tarif dan model bisnis.

Para operator diharapkan dapat lebih tertib secara administrasi dan langsung merelokasi utilitasnya di semua jalan lokasi SJUT di Jakarta.

“Tarif B2B (business to business atau antarbisnis) antara operator dengan BUMD dan Pemprov DKI Jakarta hanya ambang atas dan bawah. Contoh sekarang tarifnya Rp 15.000 per meter per tahun. Kami akan menentukan ambang atas dan bawah tarifnya berapa,” jelasnya.

Hari menambahkan, penataan ruang melalui SJUT memperindah tata kota dengan menata jaringan utilitas ke dalam SJUT.

Selain itu, juga untuk mempermudah monitoring sekaligus pemeliharaan jaringan utilitas dari para pemilik jaringan. Termasuk menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan menata Jakarta lima tahun ke depan menjadi kota yang maju sehingga bersih dari kabel udara,” ungkapnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved