Selasa, 5 Mei 2026

Berita Jakarta

Eks Karyawan SPBU di PHK Sepihak Tak Terima Pesangon, Ahli Waris Minta Bantuan Sudinnakertrans

Persoalan ini bermula, saat empat pegawai tetap SPBU di wilayah Ancol ini dipaksa untuk menandatangani surat dari pegawai tetap ke non-tetap. 

Tayang:
Wartakotalive/M Rifqi Ibnumasy
Sitti Fatmawati dan empat eks-karyawan SPBU 34144405 berunjuk rasa di Sudinakertrans-E Jakarta Utara. 

Sitti Fatmawati Berjuang Tuntut Hak Pesangon Lima Pekerjaan SPBU Korban PHK Sepihak di Jakut 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sitti Fatmawati pimpin unjuk rasa di depan kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans-E) Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).

Kedatangan Sitti dan sejumlah keluarga eks-karyawan korban PHK sepihak SPBU di wilayah Ancol, Jakarta Utara ini untuk menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

"Sebenarnya harapan kami tidaklah muluk-muluk, kita meminta bantuan kepada disnaker untuk menengahi kami antara pekerja dan pemberi kerja," ungkap Sitti.

Sitti sendiri, merupakan ahli waris dari almarhum ayahnya Jueni Rahman, satu dari lima korban PHK sepihak yang belum menerima pesangon. 

Persoalan ini bermula, saat empat pegawai tetap SPBU di wilayah Ancol ini dipaksa untuk menandatangani surat dari pegawai tetap ke non-tetap. 

Baca juga: ATURAN Lengkap Pembayaran Jaminan Hari Tua, Korban PHK Bisa Cairkan Sekaligus Setelah Tunggu Sebulan

Namun, para eks-karyawan SPBU ini menolaknya.

Alhasil, pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa memberikan pesangon.

Sitti mengaku, para eks-karyawan telah meminta Sudinakertrans-E untuk melakukan mediasi dengan pihak pemberi kerja, namun mereka tak pernah hadir. 

"SPBU 34144405 tidak bayar pesangon sesuai aturan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020," ucapnya. 

Karena proses negosiasi tidak menemukan hasil, Sitti dan empat eks-karyawan SPBU lainnya akan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Apabila pihak pemberi kerja tidak setuju, kami akan tetap mengajukannya ke pengadilan industrial," tegas Sitti.

Menanggapi tuntutan Sitti dan rekan-rekannya, Kepala Seksi Hubungan Industri Sudinakertrans-E Jakarta Utara Yannasrizal memberikan, selama proses negosiasi pihak pemberi kerja tak pernah hadir.

Atas kasus ini, pihak Sudinakertrans-E akhirnya mengeluarkan surat anjuran untuk dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

"Proses mediasi sudah selesai dan mediasi tidak menemui kesepakatan akhirnya kita mengeluarkan anjuran sesuai yang berlaku," pukas Yannasrizal. (m38)

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved