ATURAN Lengkap Pembayaran Jaminan Hari Tua, Korban PHK Bisa Cairkan Sekaligus Setelah Tunggu Sebulan

Permenaker ini merupakan pengganti Permenaker 2/2022 yang sempat menuai protes berbagai kalangan, terutama buruh dan pekerja.

Editor: Yaspen Martinus
jdih.kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker ini merupakan pengganti Permenaker 2/2022 yang sempat menuai protes berbagai kalangan, terutama buruh dan pekerja.

Berikut ini aturan lengkap Permenaker yang mulai berlaku pada 26 April 2022 tersebut:

PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Pasal 5

(1) Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved