Program Tax Amnesty dan Sejenisnya sebagai Target ‘Kejar Setoran’ Dinilai Kurang Mendidik

Saat PPS tinggal menghitung hari ada baiknya target jangka pendek ‘kejar setoran’ diganti program jangka panjang.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Webinar Nasional dengan topik "PPS Harus Sukses Di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?” 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Menjadikan program Tax Amnesty atau sejenisnya sebagai target ‘kejar setoran’ dalam bingkai konsep self assessment system, guna meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dinilai sangat kurang mendidik.

Hal itu diungkapkan Drs. Pandu Bestari, M.Sc., Anggota Dewan Kerhormatan Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), serta Founder FMPLP dan Praktisi Perpajakan dalam Webinar Nasional dengan topik "PPS Harus Sukses di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?” pada Senin (23/5/2022).

Webinar yang digelar Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini bertujuan untuk lebih menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada masyarakat, utamanya wajib pajak, tentang peraturan, tujuan, dan manfaat PPS; kendala yang dihadapi, dan sekaligus cara untuk lebih menyukseskan PPS. 

Pandu Bestari memberikan saran di saat PPS tinggal menghitung hari ada baiknya target jangka pendek ‘kejar setoran’ diganti program jangka panjang yaitu terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan semua pihak.

“Jangka waktu antara Tax Amnesty  (jilid 1-red) dengan PPS  (jilid 2-red) terlalu dekat, yang menjadi salah satu penyebab minat WP untuk mengikuti program sukarela ini rendah,” ungkap  Drs. Pandu Bestari, M.Sc.

Baca juga: Pendapatan Pajak Restoran di Karawang Capai Rp2,4 Miliar Selama Ramadan

Menurutnya, terlalu seringnya pemerintah menyelenggarakan program Tax Amnesty, berpotensi mengundang moral hazard.

Dia pun membandingkan dengan era orde baru yang hanya ada 1 kali pengampunan pajak dalam jangka waktu 32 tahun. 

Webinar Nasional ini dibuka Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., BKP., CTA, selaku Ketua Umum P3HPI, dengan pembicara kunci adalah Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn., selaku Dekan dan Ketua Dewan Kehormatan P3HPI.

Selain Drs. Pandu Bestari, M.Sc, narasumber lain dalam webinar ini diantaranya adalah Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis) serta Dr. Rasji, S.H., M.H. (Dosen FH Untar dan Wakil Rektor 1 Universitas Tarumanagara).

Ketua Umum P3HPI, Jhon Eddy mengharapkan agar Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi tentang alasan dan manfaat kenapa Wajib Pajak perlu mengikuti PPS ini.

Baca juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak untuk Transaksi Jual Beli Mobil dan Motor Bekas, Begini Rincian Aturannya

Sementara Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. dalam paparannya menerangkan bahwa Program pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mewujudkan perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (Tax Ratio).

Program PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dan diselenggarakan berdasarkan atas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Pembicara berikutnya, Dr. Rasji, S.H., M.H. mengatakan bahwa upaya mengejar sukses PPS jangka pendek masih terkendala dengan belum semua masyarakat memahami PPS, persyaratan dan proses teknis PPS yang tidak mudah, kesadaran membayar pajak masih belum tinggi, dan penegakan hukum pajak yang masih lemah.

“Karena itu, perlu upaya sosialisasi dan bimbingan teknis PPS yang intensif kepada setiap wajib pajak serta penegakan hukum yang kuat,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved