Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Sejak 2017, KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), Selasa (24/5/2022).

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Irfan adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. 

Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini, dan disetujui oleh PPK.

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," beber Firli.

Firli mengatakan, perbuatan Irfan diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Jubir Kemenkes: Cacar Monyet Bisa Sembuh Sendiri, Gejala Berlangsung Selama 14–21 Hari

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved