Berita Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Melakukan Pengecekan Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan Bank BNI
Almarhum Komarullah ditemukan dengan kondisi tidak sadarkan diri di Kursi lantai 3 pada tanggal 9 Februari 2022
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada peserta, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Grha BPJamsostek melakukan kunjungan ke PT. Bank Nasional Indonesia (BNI) KCP Bengkalis Riau guna melakukan pengecekan kasus kecelakaan kerja meninggal dunia Komarullah staff Analis Kredit, Selasa (24/05/22)
Dalam kunjungan tersebut Sayoko Adi Nugroho selaku Manager Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek yang didampingi oleh Chusnul Mujahid selaku Penata Madya Umum dan Herlambang Kabid Pelayanan Cabang Dumai bertemu langsung dengan Doni Suryadi selaku Pimpinan Bank BNI KCP Bengkalis.
Menurut Doni, Almarhum Komarullah ditemukan dengan kondisi tidak sadarkan diri di Kursi lantai 3 pada tanggal 9 Februari 2022 pukul 10.00 WIB, sebelumnya almarhum mengeluh sakit pada dada di sebelah kiri.
Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja saat WFH
Baca juga: Berkat Inovasi yang Dilakukan, Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Diganjar Penghargaan dari ANRI
Kemudian Afrianto salah satu rekan kerjanya menyarankan untuk di bawa ke Rumah Sakit namun almarhum bilang bahwa ia hanya kecapean dan di minta untuk membantu menyapukan minyak angin ke dada dan hidung almarhum dan kemudian minta untuk istirahat di kursi.
Namun kemudian Almarhum merasakan sesak nafas dan kemudian tidak sadarkan diri.
Oleh rekan-rekan almarhum kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bengkalis dan langsung ditangani Tim Dokter IGD oleh Dokter Sri Anggraini Putri yang memberikan pertolongan dengan cara mengecek nadi, memasang alat pendeteksi jantung dan memberikan alat kejut jantung.
Namum tidak ada reaksi dari almarhum dan Tim Dokter menyatakan bahwa Bapak Komarullah sudah meninggal dunia pada pukul 10.41 WIB
Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Rp1,26 M kepada Keluarga Pekerja
Sayoko mengatakan bahwa dikarenakan almarhum meninggal sedang dalam posisi bekerja dan masih di dalam ruang lingkup pekerjaan maka almarhum dinyatakan meninggal karena kecelakaan kerja dan berhak atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Di lain tempat, menurut Achmad Fatoni selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek, bahwa kegiatan ini perlu dilakukan guna memastikan kronologis kematian yang di alami oleh almarhum, apakah termasuk kedalam meninggal karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa.
"Karena terkait santunan yang nanti akan di berikan kepada ahli waris, jika meninggal biasa maka akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Jt," ujar Achmad Fatoni di saat memberikan keterangan, Rabu (25/5/2022)
"Namun jika meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang di laporkan ke BPJAMSOSTEK," imbuhnya