Polisi Selingkuh

Polwan yang Selingkuh dengan Suami Orang Selamat dari Sanksi, Kabid Humas tak Tahu Landasannya

Polwan yang terlibat selingkuh dengan suami orang ternyata luput dari sanksi tegas. Hal ini membuat kesal istri polisi yang diselingkuhi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan tak mengetahui persis dasar hukum dari majelis etik kepolisian memberikan sanksi ringan pada polwan yang selingkuh pada suami orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus perselingkuhan anggota Briptu A dengan Bripda RPH sudah terjadi sejak tahun 2019 silam, dan keduanya sudah mendapat hukuman sidang kode etik.

Briptu A harus mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.

Namun, untuk Polwan tersebut tak dilakukan pemecetan sesuai hasil putusan majelis hakim sidang kode etik.

Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid Sebut Sistem Transportasi Jakarta Harus Terintegrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatannya.

"Ini putusan siding, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.

Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.

Baca juga: VIRAL, Pengantin Pria Tak Mau Datang Hadiri Nikahan Gegara Ngambek Motornya Dijual Buat Beli Mahar

"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Curhatan seorang istri di sosial media Twitter membawa petaka untuk suaminya yang merupakan anggota polisi berdinas di Polda Metro Jaya.

Sebab, wanita itu menceritakan kelakuan sang suami Briptu A yang sudah berselingkuh dengan juniornya Bripda RPH.

Baca juga: Petisi Penolakan Gofar Hilam Siaran di Prambors FM

Cuitan di sosial media ini langsung direspon Polda Metro Jaya dan Bidang Propam sudah melakukan sidang kode etik.

Hasilnya, Briptu A harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripda RPH harus dipindahkan ke Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Yanma.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus ini sudah tahap sidang kode etik dan kedua anggota tersebut telah menerima sanksi.

"Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya: DKI Jakarta Bisa Menjelma Menjadi Wilayah Bisnis, Jasa, dan Pariwisata

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Briptu A telah dilakukan PTDH usai jalani sidang kode etik.

Sementara Bripda RPH harus turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved