Berita Nasional

Penunjukkan Pj Bupati Morotai Dianggap Rawan Timbulkan Konflik, SPMU Ancam Gugat Tito ke PTUN

Bahardi meminta kepada masyarakat Maluku Utara khususnya warga Kabupaten Morotai agar tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang beredar di masyara

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Solidaritas Pemuda Maluku Utara (SPMU), Bahardi Ngongira mengancam akan menggugat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahardi menyebutkan, rencana gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kesepihakan Kemendagri dalam penunjukan Pejabat Kepala Daerah dalam hal ini Pejabat Bupati Morotai di Provinsi Maluku Utara yang menuai polemik dan menurutnya berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Akibat dari keputusan Mendagri yang mengenyampingkan  proses mekanisme dan menabrak ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jika itu terjadi kami akan ambil langkah hukum untuk menggugat Mendagri," kata Bahardi melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022)

Baca juga: Harapan Tito Karnavian untuk 5 Gubernur yang Baru Dilantik: Utamakan Stabilitas Politik dan Keamanan

Dalam keterangannya, Bahardi meminta kepada masyarakat Maluku Utara khususnya warga Kabupaten Morotai agar tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang beredar di masyarakat menyangkut polemik penunjukan langsung Pejabat Bupati Morotai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Kita yakin Pak Gubernur kita, Kyai Abdul Gani Kasuba dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa adanya tendensi pada oknum penguasa atau pengusaha oportunis," ujarnya.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diketahui pada tahun 2022 terdapat sejumlah Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Wali Kota yang masa jabatannya telah dan akan berakhir.

Baca juga: Harapkan Pemilu 2024 Aman dan Lancar, Tito Karnavian Minta Semua Pihak Belajar dari 2019

Baca juga: Jokowi Banggakan Harga BBM Lebih Murah dari Singapura dan Amerika, Said Didu Singgung Perbedaan UMR

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus objektif dan profesional dalam mengangkat penjabat kepala daerah baik penjabat (Pj) gubernur, bupati dan atau wali kota.

“Prinsipnya, Kemendagri harus objektif, transparan serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan tetap mengacu kepapada ketentuan yang berlaku,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) malam.

Menurut Margarito, untuk mengisi posisi sebagai bupati atau penjabat wali kota maka gubernur mengusulkan calon penjabat kepala daerah kepada Kemendagri.

Kemudian, Kemendagri memilih calon yang diusulkan gubernur untuk diangkat menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota.

“Menurut saya, penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota,” tegas Margarito.

Menurut Margarito, calon penjabat bupati atau pejabat wali kota diusulkan oleh gubernur pasti sudah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri.

“Oleh karena itu, Kemendagri tinggal menetapkan calon atau salah satu di antaranya calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota,” kata Margarito.

Dengan demikian, kata Margarito, Kemendagri tidak perlu lagi menetapkan calon di luar yang diajukan oleh gubernur.

“Kalau pun ada calon penjabat bupati dan atau calon penjabat wali kota yang terpaksa dianggap tidak layak maka Kemendagri mengembalikan kepada gubernur untuk mengajukan calon lainnya. Jadi, bukan Kemendagri yang mengusulkan calon baru,” tegas Margarito.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved