Nasabah Wanaartha Life Berharap Mahkamah Agung Memutus dengan Adil

Mereka meyakini, WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

Editor: Ahmad Sabran
Kontan/ Baihaki
Ilustrasi : WanaArtha Life 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  - Nasabah pemegang polis WanaArtha Life (WAL) yakin perusahaan asuransi yang beroperasi selama 47 tahun itu memiliki track record baik.

Nasabah pemegang polis mendukung keberlanjutan usaha tersebut.

Mereka meyakini, WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

Karenanya, nasabah berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life. Para pemegang polis berharap MA menetapkan pengembalian dana/ portofolio yang disita, kepada Wanaartha dan nasabah. Sejatinya tidak ada keterkaitan perusahaan asuransi yang sudah puluhan tahun berbisnis dengan baik itu dengan kasus Jiwasraya.

"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata pemegang polis Wanaartha Life, Francesca kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

"Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita, akan membuat perusahaan (Wanaartha Life) berjalan kembali, dan kami pemegang polis pun bisa melanjutkan kehidupan kami kembali," imbuhnya.

Hal senada dikatakan nasabah Wanaartha Life, Wahjudi.

Pensiunan PNS di BPKP ini sudah 27 tahun jadi nasabah. Ia berharap MA dapat menegakkan kebenaran yang hakiki dan secara proporsional dan berintegritas serta memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait pengembalian sepenuhnya hak-hak mereka sebagai pemegang polis Wanaartha Life

Dia juga memohon pada MA untuk adil memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah Wanaartha Life sebagai pihak ketiga melalui Kantor Lawfirm Cornelius Jauhari.
"Kami berharap semua permohonan kasasi oleh para nasabah Wanaartha diterima dan dikabulkan sepenuhnya untuk mengembalikan dana kepada nasabah," harapnya.

Dia juga menyimpan harapan besar kepada para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru dapat berfungsi sebagai otoritas yang sejati serta sarat dengan keberanian. Komisioner OJK baru dimintanya dapat membantu nasabah Wanaartha Life dari kesengsaraan yang sedang dialami saat ini.

"Jangan ketika WAL bermasalah kemudian OJK memalingkan wajah, tidak melakukan perlindungan hukum dan tidak membantu mencarikan solusi. Jangan hanya mengedepankan peraturan dan sanksi PKU, somasi (menakut-nakuti) dengan mencabut izin usaha WAL sebaliknya membantu melakukan pembinaan yang berkeadilan manakala WAL mengalami keadaan yang abnormal," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Dapat Juara 3 pada Ajang SEA Games 2021, Puan Sampaikan Hal Ini

Di kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Prof Amad Sudiro, memberikan masukan kepada MA untuk memberikan atensi besar kalau kasus ini mendapatkan perhatian publik. Caranya dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah Wanaartha Life ini.

"Sebenarnya kan kalau proses hukum acara ada batasannya, misalnya di PN berapa hari, PT serta MA berapa hari, itu sudah diatur dalam hukum acara. Biasanya MA akan melihat secara teliti, namun kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik, dapat diprioritaskan," ungkapnya.

Meski perkara ini belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus ini. Dia berkata, kalau pengadilan sudah memutuskan rekening WAL tidak ada kaitannya dengan kasus lain, dalam hal ini kasus Jiwasraya, maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.

Amad yakin MA akan memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah Wanaartha Life ini. "Saya yakin hakim-hakim yang ada di MA akan memberikan putusan yang adil dan bermanfaat untuk para nasabah tersebut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved