Berita Video
VIDEO Disdik Jabar Tambah Kuota Zonasi PPDB, Tak Ingin Siswa di Perbatasan Bermasalah
Kepala Disdik Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, dari 100 persen kuota dibagi menjadi beberapa tahap
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menjabarkan persentase 100 persen pembagian slot kuota pendaftaran.
Kepala Disdik Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, dari 100 persen kuota dibagi menjadi beberapa tahap, tahap pertamanya adalah afirmasi sebanyak 20 persen, prestasi 25 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan zonasi 50 persen.
"Yang afirmasi ini terdiri dari 12 persen untuk keluarga tidak mampu. Kalau enggak mampu bersekolah tidak ada kaitannya dengan zonasi, itu bisa," tutur Dedi kepada wartawan saat berkunjung ke Kantor PWI Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (19/5/2022).
Kadang, lanjut Dedi, siswa yang tidak keterima karena salah milih jalur. Misalnya, mereka yang masuk dalam kategiru keluarga miskin jangan memilih jalur prestasi atau zonasi.
"Kalau lokasinya jauh (antara rumah ke sekolah) ya jangan memilih zonasi tapi afirmasi karena ada slot 12 persen, apalagi PPDB sudah menarik data dari sistem Dinsos walaupun yang menentukan miskin atau tidaknya bukan Disdik ya," papar Dedi.
Sedangkan 5 persennya lagi, jalur afirmasi digunakan untuk kondisi tertentu seperti adanya siswa yang merupakan anak dari petugas gugus tugas Covid-19 yang memiliki SK.
Kondisi ini membuat orang tua yang memiliki SK gugus tugas Covid-19 bisa mendaftarkan putra atau putri tercintanya untuk lolos dalam PPDB.
"Nah yang 3 persennya untuk disabilitas atau anak dengan kekhususan yang bisa masuk sekolah melalui PPDB tanpa jalur zonasi," akunya.
Sementara jalur untuk perpindahan TNI-Polri atau anak guru masih tetap diberikan jatah dalam PPDB sebesar 5 persen. Untuk 25 persennya lagi, Dedi memaparkan hal itu untuk jalur prestasi baik akademik maupun non akademik.
"Yang (jalur prestasi) akademik melalui nilai raport yang biasanya muncul di layar, jadi orang tua bisa memantau. Tapi memang tahun lalu ada siswa yang tiba-tiba urutannya anjlok dari jalur prestasi karena persoalan ranking," katanya.
"Maka itu untuk tahun ini kami hapuskan penggunaan ranking dan hanya menggunakan standar nilai raport untuk jalur prestasi akademik," pungkasnya.
Untuk jalur prestasi non akademik, Dedi mengaku siswa bisa menggunakan torehan prestasinya di olahraga ataupun ke pramukaan, tingkatannya berurut dari level internaaional, nasional, dan kabupaten/kota.
"Yang 50 persennya lagi itu melalui jalur zonasi. Saya juga sudah membuat MoU dengan daerah-daerah perbatasan seperti DKI Jakarta, Bogor, dan lainnya," paparnya.
"Hal itu dilakukan agar siswa yang tinggalnya di perbatasan dan dekat dengan sekolah di daerah lain bisa masuk. Jadi, tidak terpaku pada batas provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya.
MoU tersebut dikatakan Dedi bertujuan untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan para siswa terhadap sekolah yang memang jaraknya dekat dengan rumah meskipun sekolah tersebut berada di luar daerah tempat tinggalnya.
"Misal dia rumahnya di Depok tapi berbatasan dengan Bogor, itu bisa saja. Kalau ternyata sekolah di Depok jauh dari rumah sementara yang ada tapi sekolahnya di Bogor, ini yang coba kita lakukan tahun ini," tandasnya.
"Untuk kuota zonasi tahun ini pun kita tambah dari 68 menjadi 83 wilayah, alasannya ya karena itu tadi adanya siswa yang tinggal di perbatasan," imbuhnya.
BalasBalas ke semuaTeruskan