IKN Nusantara
Senator Sebut Konsep Jakarta Mesti seperti Aceh dan Papua setelah Tak Jadi Ibu Kota Lagi
Karena itu, dia menginginkan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta bisa menjadi prioritas.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menyuarakan perlunya kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Bang Dai ini dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Rabu (18/5/2022).
Bang Dai mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan.
Karena itu, dia menginginkan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta bisa menjadi prioritas.
“Banyak hal yang akan menjadi konsern kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” kata Bang Dai pada Kamis (19/5/2022).
Dia mencontohkan, misalnya kekhususan di Provinsi Aceh.
Baca juga: Menteri Agama Tegaskan Dana Haji Tak Dipakai untuk Bangun IKN, Pemerintah Justru Menyubsidi
Di sana pemerintahan daerah terdapat tiga unsur yakni, eksekutif (Gubernur dan perangkatnya), legislatif (DPRD) dan Majelis Wali Nangroe Aceh Darussalam.
“Begitu juga di Papua, ada Gubernur, DPRD dan Majelis Rakyat Papua. Bersifat Trisula, satu kesatuan dalam sistem pemerintahan,” ucapnya.
Baca juga: Berembus Kabar Duit Haji Dipakai Biayai IKN, Gus Yaqut Membantah: Sama Sekali Tidak Benar
Baca juga: IKN Nusantara: Kepala BIN Budi Gunawan Sebut Pertemuan Keunggulan Baru dan Kearifan Lokal Dimulai
Dia bertekad untuk memperjuangkan dengan sungguh-sungguh sistem ini agar bisa juga diimplementasikan di Jakarta. Kata dia, Jakarta perlu menggunakan konsep trisula ini karena kekhususannya nanti.
“Apa yang kami perjuangkan ini sesuai konstitusi, diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari Selasa (18/1/2022) lalu. (faf)