Rabu, 8 April 2026

Kebijakan Gubernur

Legislator DKI Puji Langkah Anies yang Perpanjang Masa Bakti Pengurus RT/RW

arena itu, posisi mereka dianggap sebagai garda terdepan sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah.

istimewa
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Legislator DKI Jakarta memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa bakti pengurus RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Kebijakan itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ditetapkan Anies pada 28 April 2022.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengaku bersyukur, Anies mau merevisi Pergub yang diteken kepala daerah sebelumnya.

Menurutnya perubahan regulasi itu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah apa yang kami suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Perjuangan itu memang tidak sia-sia,” kata Jupiter dari Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta pada Kamis (19/5/2022).

Jupiter mengaku, telah menyuarakan aspirasi masyarakat itu melalui Badan Anggaran (Banggar) pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jelang Pensiun, Anies Baswedan Perpanjang Masa Bakti Pengurus RT dan RW dari 3 Tahun jadi 5 Tahun

Dalam rapat Banggar tersebut, Jupiter menilai pemerintah daerah harus memberikan perhatian lebih kepada Pengrus RT/RW.

Posisi mereka dianggap vital dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang luhur berdasarkan kerukunan, kegotongroyongan dan kekeluargaan antartetangga dan warga di lingkungannya.

Baca juga: Ini Alasan Warga Apartemen Kalibata City Protes Terharap Proses Pemilihan Ketua RT

Karena itu, posisi mereka dianggap sebagai garda terdepan sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah.

“Mereka juga dapat menjadi penengah penyelesaian persoalan di lingkungan yang memiliki tugas cukup berat,” ujar Jupiter.

Selain itu, Jupiter juga menyuarakan agar operasional RT/RW ditambah karena tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul.

“Saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW sesuai dengan UMP (upah minimum provinsi) yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca juga: Pemilihan Ketua RT Dinilai Jauh Lebih Demokratis Ketimbang Pilpres, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, menjelang pensiun sebagai kepala daerah pada 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bakti Pengurus RT dan RW di wilayah setempat.

Masa bakti Pengurus RT/RW tidak lagi tiga tahun, tetapi menjadi lima tahun.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). '

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved