Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Luncurkan Aplikasi I COMREDS, Deteksi Dini Upal

Barang bukti yang disita pada tahun 2021 sebanyak 8.990 lembar baik uang palsu pecahan Rp 50.000,- maupun Rp 100.000,-

Editor: Ahmad Sabran
HO
Pengungkapan Uang Palsu oleh Bareskrim Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan meluncurkan aplikasi yang diberi nama I-COMREDS, Rabu (18/5/2022) di Bareskrim Polri

Aplikasi ini dibangun dalam rangka mengakomodir pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu.

Whisnu menyebut aplikasi ini dibuat karena salah satu permasalahan strategis dalam pengungkapan peredaran rupiah palsu adalah rendahnya partisipasi pelaporan atau pengaduan oleh masyarakat (Dumas).

Dikatakannya, peredaran Rupiah palsu harus senantiasa menjadi atensi bersama baik dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu maupun masyarakat.

"Rupiah palsu harus di tekan sedini mungkin untuk meningkatkan kepercayaan dan kepastian masyarakat dalam menggunakan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran," jelasnya.

Menurut Whisnu, hal tersebut menjadi komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Botasupal yakni BIN, POLRI, Kejaksaan, Ditjen Bea Cukai, dan Bank Indonesia.

Baca juga: Pemalsuan Surat Izin Edar Alat Kesehatan, Polda Metro Periksa Dirut PT WPM 

Dengan sistem informasi yang diluncurkan tersebut diharapkan masyakarat dapat semakin mudah untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan adanya peredaran uang paksu atau Upal.

Selain itu, berdasarkan fakta pengungkapan kasus peredaran rupiah palsu oleh Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui adanya peningkatan secara signifikan dalam kurun waktu satu tahun.

Barang bukti yang disita pada tahun 2021 sebanyak 8.990 lembar baik uang palsu pecahan Rp 50.000,- maupun Rp 100.000,-meningkat pada tahun 2022 yang hanya dalam 5 bulan Januari sampai dengan April sebanyak 495.184 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,-.

Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

Baca juga: Warga Kelurahan Sunter Agung Ikuti Pelatihan Budidaya Anggur dan Melon

“Aplikasi I-COMREDS merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah”, kata Whisnu Hermawan.

Kasubdit IV / MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri  menambahkan bahwa saat ini aplikasi I-COMREDS masih diprioritaskan pada wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun demikian aplikasi tersebut nantinya akan terus dikembangkan serta diharapkan dapat mengcover seluruh wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: Al Ghazali Berikan Dukungan untuk El Rumi, Optimis Adiknya Menang Saat Bertanding di Ring Tinju

I-COMREDS adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin (machine learning) dengan metode deep learning, kemampuan alat ini adalah bisa mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan pertama obyek uang rupiah.

Masyarakat dapat langsung melaporkan keberadaan rupiah palsu melalui smartphone android mereka kepada Polri, hal ini akan meningkatkan efektifitas Polri dalam rangka melakukan deteksi dini dan penegakan hukum.

“cukup download dari playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah dan simple” imbuh Brigjen Whisnu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved