Berita Banten
Awasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak,Polda Banten Akan Musnahkan Hewan Terkontaminasi PMK
Apabila ditemukan adanya hewan ternak yang terkontaminasi PMK, saya harapkan segera dimusnahkan bersama dengan dinas terkait
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG --Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pengecekan dan pendataan secara langsung lokasi peternakan yang berada di wilayah hukumnya.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pendataan lokasi peternakan hewan tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor 395 tanggal 11 Mei 2022, tentang arahan darurat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Oleh karena itu, para Kapolres diarahkan untuk turun secara langsung ke lokasi peternakan skala besar maupun milik masyarakat, guna mendapatkan gambaran real tentang kondisi hewan ternak saat ini.
Baca juga: Puan Maharani: Kami Harap Pemerintah Serius Tangani Penyebaran PMK pada Hewan Ternak
"Polda Banten melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Banten untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah wabah PMK ke wilayah Banten," ujar Irjen Pol Rudi Heriyanto dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
"Dan para Kapolres juga telah diintruksikan untuk segera mendata dan melakukan pengecekan langsung ke peternakan baik skala besar maupun milik masyarakat, agar bisa tau gambaran real tentang kondisi hewan ternak saat ini," imbuhnya.
Kemudian, Bhabinkamtibmas juga diminta untuk turun langsung bersama penyuluh peternakan, guna membantu kegiatan gugus tugas dalam penanggulangan wabah PMK.
Baca juga: Beri Bantuan ke Peternak Atasi Penyakit Mulut dan Kuku, Ganjar Terjunkan Tim Penyuluh
Terhadap hewan ternak yang terkontaminasi PMK, maka Kapolda Banten telah menegaskan kepada para Bhabinkamtibmas untuk bersama dinas terkait melakukan pemusnahan sehingga penyebaran PMK dapat dilokalisir.
Bhabinkamtibmas juga diperintahkan, lanjut Rudi, untuk melakukan pemusnahan terhadap hewan ternak yang terkontaminasi PMK bersama dinas terkait, guna menghindari penyebaran PMK.
"Nantinya, para Bhabinkamtibmas ini akan membabtu mengedukasi masyarakat, bahwa PMK tidak menular kepada manusia," kata dia.
"Apabila ditemukan adanya hewan ternak yang terkontaminasi PMK, saya harapkan segera dimusnahkan bersama dengan dinas terkait," jelasnya.
Rudi pun memastikan kepada jajaran personel di fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres, akan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di wilayah Provinsi Banten.
Darurat wabah PMK pada hewan ternak dan penanggulangan tersebut dituangkan dalam Skep Mentan No. 403 dan 404 tanggal 11 Mei 2022, dengan daerah sumber wabah yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan.
Baca juga: Atas Perintah Victor Laiskodat, 4 Napi Kasus Pencurian Ternak Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan
"Kepada seluruh personel jajaran Polda Banten diperintahkan untuk turun bersama Dinas Peternakan dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan," ungkapnya.
"Termasuk pengecekan bersama gugus tugas di pos-pos terpadu di pintu-pintu tol dan jalur arteri antar kota untuk mengawasi transportasi hewan ternak yang akan transit dari dan ke daerah wabah dan bagi peternak yang ingin mendapatkan pelayanan dekontaminasi, dapat menghubungi call centre 110 dan berkomunikasi dengan petugas command centre baik di Biroops Polda Banten juga di Bagops Polres jajaran," papar Irjen Pol Rudy Heriyanto. (M28)