Berita Regional
Atas Perintah Victor Laiskodat, 4 Napi Kasus Pencurian Ternak Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan
WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan
WARTAKOTALIVE.COM-- Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (15/5/2022).
Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT,” ujar Marciana D. Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022)
Baca juga: 58 Napi Narkoba Asal Banten Ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan
WBP berinisial AL, YS, UL dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB.
Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat, dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba”, kata Marciana.
Baca juga: Istri Tahanan Ini Terpaksa Layani Oknum Polisi karena Takut Suaminya Dipindahkan ke Nusakambangan
Ditambahkan, pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak namun masih terdapat kasus pencurian.
Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini.
WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.
Baca juga: Viral Aksi Bullying, Aktivis HAM Desak Kemenkumham Pindahkan Terpidana Mati ke Lapas Nusakambangan
Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun.
“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman”, tandas Marciana usai mengantarkan WBP di Pulau Nusakambangan.