Penyebaran Konten Asusila

Sebagai Ketua FBI, Leo Situmorang Bersaksi di Depan Polisi Terkait Konten Asusila Hotman Paris

Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022), bersaksi dugaan asusila Hotman Paris.

warta kota/ikhwana mutuah mico
Ketua Umu FBI Leo Situmorang tampil gagah di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh Hotman Paris, Selasa (17/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022).

Leo Situmorang menuturkan jika dirinya hadir menjadi saksi terkait laporan Bintomawi Siregar kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Petani Kelapa Sawit Menggelar Demo Besar di Depan Kementerian Perekonomian dan Istana Negara Jakarta

Diketahui, Hotman dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.

"Hari ini saya Leo Situmorang diperiksa terkait laporan sodara Bintomawi Siregar,” ujar Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

“Di mana hari ini jam 11 saya mengunjungi penyidik untuk diminta keterangan perkara dengan Hotman Paris," imbuhnya.

Saat ditanya kesiapan, Leo dengan tegas mengatakan jika dirinya siap menjalani pemeriksaan hari ini.

Hotman Paris mundur dari organisasi Peradi.
Hotman Paris mundur dari organisasi Peradi. (Wartakotalive/Jeprima)

Terkait dengan bukti-bukti yang dimiliki, Leo menyebut jika seluruhnya telah diserahkan kepada pihak penyidik.

"Bukti sudah ada tinggal minta keterangan, ini surat panggilan saya," kata Leo sambil memamerkan surat panggilan untuknya dari penyidik.

Leo Situmorang hadir di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada pukul 11.00  WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Marak Investasi Bodong, Masyarakat Indonesia Butuh Pelayanan Hukum Keuangan dan Investasi

Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 2 April 2022. 

Pelaporan tersebut dilakukan atas unggahan dalam akun Instagramnya yang dinilai oleh Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang bermuatan asusila.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved