PPDB
JADWAL dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMP
Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SMP. Pertama, berusia paling rendah 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Berikut rinciannya :
I. Jalur prestasi akademik dan non-akademik
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
II-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
Baca juga: Jelang PPDB, Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Siapkan Posko, Ini Tujuannya
II-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni
III. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27-28 Juni 2022
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berjanji Bakal Segera Menyempurnakan Sistem PPDB di Tahun 2022
Rincian Dokumen :
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas IV semester 1 dan semester 2; rapor kelas V semester 1 dan 2; rapor kelas VI semester 1/ sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan dokuman dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup