Jambret
Polres Karawang Tangkap Komplotan Jambret di Cikampek yang Biasa Menyasar Wanita
Aksi jambret kini marak di Karawang dan meresahkan. Komplotan jambret biasanya menyasar wanita atau anak-anak yang main handphone.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua kawanan spesialis jambret di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kawanan jambret itu telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 15 kali.
Baca juga: Yang Ingin Berwisata Isi Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Puncak Berlaku hingga Senin
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan dua kawanan jambret yang berhasil ditangkap itu berinsial AH dan AS.
Dalam aksinya mereka menyasar pengendara motor yang lemah seperti perempuan ataupun anak-anak.
"Jadi kedua pelaku ini berbagi peran AH berperan sebagai joki, dan AS alias Adam sebagai penadah hasil rampasan,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
“Sedangkan satu pelaku lagi masih DPO sebagai yang eksekusi," imbuh Aldi.
Baca juga: Hanung Bramantyo Pecahi Rekor Film Satria Dewa: Gatotkaca, Termahal dalam Sejarah Indonesia
Dari hasil pemeriksaan, kawanan jambret ini telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.
Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di daerah Balonggandu, Cikampek, hingga Jatisari.
"Kedua pelaku merupakan warga asal Subang, dan ditangkap di tempat berbeda," jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CBR, dan dua unit handphone.
Baca juga: Fisik Pemain Membaik, Maulana Yusuf Yakin Voli Putra Tangsel Raih Emas di Pobda Banten
Dalam aksinya pelaku merampas langsung handphone pengendara.
"Jadi modusnya karena sepanjang jalan itu panjang ya, mereka incar wanita yang sedang main HP ataupun tas wanita saat mengendarai sepeda motor," jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka AH alias Ahong dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.
Sementara, AS alias Adam terjerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.