Berita Jakarta
Bela Anies yang Diserang dengan Meme Pakai Koteka, Wagub DKI Minta Ruhut Hargai Perbedaan
Ariza juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai serta hindari menyampaikan pesan yang bermuatan permusuhan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Selain itu, Ruhut diduga juga melanggar SARA lantaran menyinggung etnis Papua dan Betawi dengan menulis keterangan yang mengundang amarah dan kegaduhan. Dia menyebut, beda pendapat, lawan politik, dan persaingan politik boleh saja dalam negara demokrasi.
“Tapi, tak ada alasan dalam tindakan rasis. Apalagi, dengan budaya bangsa ini. KAHMI Jaya menilai Ruhut sudah kelewat batas,” ucap dia.
Seperti diketahui, laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.
Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.
Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan. (faf)