Unjuk Rasa

Setelah Tuntutan Diterima Kantor Staf Presiden, Buruh Membubarkan Diri dari Patung Kuda Arjunawiwaha

Tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat diterima oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Aksi unjuk rasa buruh di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjunawiwaha, Gambir, Jakarta Pusat diterima oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Mereka diterima KSP pada pukul 15.40 WIB saat melaksanakan unjuk rasa di Patung Kuda pada Kamis (12/5/2022) siang.

Delapan perwakilan buruh yang telah menghadap telah kembali ke barisan dan telah mengumumkan diterimanya tuntutan.

Salah seorang perwakilan yang menghadap KSP, KR Abdullah, mengatakan bahwa semua tuntutan buruh sudah diberikan kepada KSP.

Baca juga: Harga dan Stok Minyak Goreng Masih Fluktuatif, Polisi Terus Awasi Implementasi Larangan Ekspor

Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Gedung KPU, Presiden Partai Buruh Minta Jadwal Pemilu 2024 Jangan Digeser

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Jaringan Aktivis Indonesia Sampaikan Lima Tuntutan

"Itu sudah kami sampaikan semua, kita serah terima dan bukti terima juga sudah diterima oleh pihak KSP, sudah ditandatangani," kata Abdullah.

Buruh memberi waktu tujuh hari sampai massa waktu reses DPR RI untuk pemenuhan tuntutan buruh.

Salah satu tuntutan ialah revisi Undang-undang Omnibuslaw dan tolak upah murah serta keluarkan buruh dari jerat Omnibuslaw.

BERITA VIDEO: Pelanggan Ngamuk karena SPBU Sendawar Bengkulu Tak Kunjung Buka Saat Warga Antre Berjam Jam

"Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi maka ada cacat konstitusional. Karena itu saya minta kepada pemerintah dan DPR RI agar membatalkan atau merevisi peraturan tersebut," ujar Abdullah.

Usai diterima KSP, buruh pun membubarkan diri dengan tertib dari Patung Kuda Arjunawiwaha.

Seperti diketahui, tuntutan unjuk rasa tersebut ialah

1.) Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.

2.) Menolak Revisi UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan omnibus law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2022.

3.) Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU no. 13 tahun 2003.

4.) Menolak revisi UU no. 12 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved